TEMPO.CO , Jakarta:Hakim Agung Andi Ayyub Saleh menyatakan, terpidana kasus 'Bali Nine', Schapelle Leigh Corby harusnya dibebaskan dari segala dakwaan karena ada kejanggalan dalam kasus tersebut. Ayyub mengaku ia adalah hakim agung yang menyusun pertimbangan untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai grasi Corby.
"Corby tak hanya layak menerima pembebasan bersyarat, tetapi dia seharusnya bebas murni," kata Andi Ayyub saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung.
Ia menyatakan, grasi Corby adalah berkas yang ditelitinya selama dua minggu penuh saat pimpinan Mahkamah Agung memberinya tugas. Ayyub mengklaim dirinya sampai harus membawa berkas kasus Corby ke rumah agar dapat menyelesaikan pertimbangan tersebut.
Menurut Ayyub, dalam berkas yang diterima ada beberapa kejanggalan kasus terutama kronologi penemuan mariyuana di tas Corby. Penemuan tersebut terkesan jebakan dari polisi karena tas yang diduga tempat penyimpanan tidak pernah dibuka Corby sejak dari Australia.
"Aneh. Dia menjalani empat perjalanan pesawat tapi tak ditemukan. Dua penerbangan di Australia, satu penerbangan Australia-Jakarta, dan satu penerbangan Jakarta-Bali."
Mariyuana justru ditemukan saat Corby menjalani perjalanan kelima dengan pesawat dengan tujuan Bali-Jakarta. Pada saat itu Corby sendiri kaget ketika polisi mengeluarkan bungkusan narkoba dari tasnya.
"Bahkan Kepala Kepolisian Australia memberi rekomendasi bahwa Corby adalah warga berpendidikan dan terpandang. Selain itu tak pernah punya catatan kejahatan termasuk penggunaan narkoba," kata Ayyub.
SBY memberikan grasi pada Corby melalui Keppres No. 22/G Tahun 2012 yang juga memberikan grasi kepada Peter Achim Franz Grobmaan, warga negara Jerman. Keppres tanggal 15 Mei 2012 ini kemudian menuai gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Jakarta yang diwakili Tim Kuasa Hukum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat). Akan tetapi pengadilan TUN menolak gugatan tersebut.
Corby sendiri sebelum mendapat grasi pengurangan hukuman menjadi 15 tahun dari 20 tahun telah mendapat remisi sebanyak 25 bulan dalam kurun waktu 2006 hingga 2011. Ia menjadi terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali sejak tanggal 9 Oktober 2004.
FRANSISCO ROSARIANS
Terhangat:
Mobil Murah| Kontroversi Ruhut Sitompul| Guyuran Harta Labora| Info Haji| Tabrakan Maut
Berita Terpopuler:
Serangan pada Ruhut, dari Badut Sampai Kumpul Kebo
Jadi Rebutan Klub, Kiper Ravi Pilih Timnas U-19
Kenapa Dirut TVRI Dipecat?
Sering Ada `Agenda Rahasia`, Ini Kata Jokowi
7 Penantang BBM di Berbagai Platform
Lurah Susan Didemo, Grace Tiaramudi Dipuji Warga
Soal Mobil Murah, Marzuki Alie: Banyak Omong Semua