Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Agung Ayyub: Corby Harusnya Bebas

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Schapelle Corby. (AP Photo/Firdia Lisnawati, File)
Schapelle Corby. (AP Photo/Firdia Lisnawati, File)
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Hakim Agung Andi Ayyub Saleh menyatakan, terpidana kasus 'Bali Nine', Schapelle Leigh Corby harusnya dibebaskan dari segala dakwaan karena ada kejanggalan dalam kasus tersebut. Ayyub mengaku ia adalah hakim agung yang menyusun pertimbangan untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai grasi Corby.

"Corby tak hanya layak menerima pembebasan bersyarat, tetapi dia seharusnya bebas murni," kata Andi Ayyub saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung.

Ia menyatakan, grasi Corby adalah berkas yang ditelitinya selama dua minggu penuh saat pimpinan Mahkamah Agung memberinya tugas. Ayyub mengklaim dirinya sampai harus membawa berkas kasus Corby ke rumah agar dapat menyelesaikan pertimbangan tersebut.

Menurut Ayyub, dalam berkas yang diterima ada beberapa kejanggalan kasus terutama kronologi penemuan mariyuana di tas Corby. Penemuan tersebut terkesan jebakan dari polisi karena tas yang diduga tempat penyimpanan tidak pernah dibuka Corby sejak dari Australia.

"Aneh. Dia menjalani empat perjalanan pesawat tapi tak ditemukan. Dua penerbangan di Australia, satu penerbangan Australia-Jakarta, dan satu penerbangan Jakarta-Bali."

Mariyuana justru ditemukan saat Corby menjalani perjalanan kelima dengan pesawat dengan tujuan Bali-Jakarta. Pada saat itu Corby sendiri kaget ketika polisi mengeluarkan bungkusan narkoba dari tasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bahkan Kepala Kepolisian Australia memberi rekomendasi bahwa Corby adalah warga berpendidikan dan terpandang. Selain itu tak pernah punya catatan kejahatan termasuk penggunaan narkoba," kata Ayyub.

SBY memberikan grasi pada Corby melalui Keppres No. 22/G Tahun 2012 yang juga memberikan grasi kepada Peter Achim Franz Grobmaan, warga negara Jerman. Keppres tanggal 15 Mei 2012 ini kemudian menuai gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Jakarta yang diwakili Tim Kuasa Hukum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat). Akan tetapi pengadilan TUN menolak gugatan tersebut.

Corby sendiri sebelum mendapat grasi pengurangan hukuman menjadi 15 tahun dari 20 tahun telah mendapat remisi sebanyak 25 bulan dalam kurun waktu 2006 hingga 2011. Ia menjadi terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali sejak tanggal 9 Oktober 2004.

FRANSISCO ROSARIANS

Terhangat:
Mobil Murah| Kontroversi Ruhut Sitompul| Guyuran Harta Labora| Info Haji| Tabrakan Maut

Berita Terpopuler:
Serangan pada Ruhut, dari Badut Sampai Kumpul Kebo
Jadi Rebutan Klub, Kiper Ravi Pilih Timnas U-19
Kenapa Dirut TVRI Dipecat?
Sering Ada `Agenda Rahasia`, Ini Kata Jokowi
7 Penantang BBM di Berbagai Platform
Lurah Susan Didemo, Grace Tiaramudi Dipuji Warga 
Soal Mobil Murah, Marzuki Alie: Banyak Omong Semua

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Remisi Napi Korupsi Eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Terbukti Terima Suap Rp 24,6 Miliar

40 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Remisi Napi Korupsi Eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Terbukti Terima Suap Rp 24,6 Miliar

Eks Menteri KKP Edhy Prabowo terjerat kasus suap ekspor benih lobster dengan nilai Rp 24,6 miliar. Napi korupsi ini mendapat remisi 3 bulan. Kok bisa?


Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

41 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terjerat kasus suap. Napi korupsi ini mendapat remisi 3 bulan setelah dapat remisi Idulfitri.


Koruptor Eks Mensos Juliari Batubara Dapat Remisi 4 Bulan, Begini Kasus Korupsi Bansos Covid-19

42 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
Koruptor Eks Mensos Juliari Batubara Dapat Remisi 4 Bulan, Begini Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Napi korupsi bansos Juliari Batubara dapat remisi 4 bulan per 17 Agustus 2023. Sebelumnya, pada Natal lalu, kader PDIP ini juga dapat remisi 1 bulan.


Mengenal 4 Jenis Remisi dan Syarat Mendapatkannya

42 hari lalu

Narapidana di Lapas Atambua, Nusa Tenggara Timur, diberitahu tentang remisi yang mereka terima pada Jumat (24 Desember 2021). ANTARA/HO-Lapas Atambua.
Mengenal 4 Jenis Remisi dan Syarat Mendapatkannya

Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum.


Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

43 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan KTP Elektronik  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Maret 2018. ANTARA
Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapat remisi. Begini kasus korupsi Setnov dan eks Menpora itu.


Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

43 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

Setya Novanto merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, sedangkan Nahrawi hingga Rp 18,1 miliar. Sebagai napi koruptor, pantaskah keduanya dapat remisi?


202 Napi Koruptor Lapas Sukamiskin Dapat Remisi, Nurhadi eks Sekretaris MA Tak Dikorting Hukumannya

43 hari lalu

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA Nurhadi (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman atas dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap sebesar Rp46 miliar terhadap dirinya terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016. TEMPO/Imam Sukamto
202 Napi Koruptor Lapas Sukamiskin Dapat Remisi, Nurhadi eks Sekretaris MA Tak Dikorting Hukumannya

Menurut Kepala Lapas Sukamiskin, Nurhadi saat ini sedang menjalani hukuman subsider.


Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi

43 hari lalu

Penjara/Lapas Sukamiskin Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi

Napi korupsi yang ada di Lapas Sukamiskin Bandung menerima remisi di HUT ke-78 RI. Ada nama Setya Novanto dan Imam Nahrawi yang menerima remisi.


10.256 Narapidana Terima Remisi Umum Pada HUT RI 2023, 473 Langsung Bebas

44 hari lalu

Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun menyerahkan surat remisi kepada warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 17 Agustus 2023. ANTARA/Syaiful Hakim
10.256 Narapidana Terima Remisi Umum Pada HUT RI 2023, 473 Langsung Bebas

Jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi umum tahun ini, lebih rendah daripada jumlah yang diusulkan.


637 Warga Rutan Kelas 1 Depok Terima Remisi Hari Ini, 5 Langsung Bebas

44 hari lalu

Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan (paling kanan), bersama narapidana yang mendapat remisi dan langsung bebas usai upacara HUT RI ke-78 di Lapangan Balai Kota Depok, Kamis 17 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
637 Warga Rutan Kelas 1 Depok Terima Remisi Hari Ini, 5 Langsung Bebas

Total yang mendapat remisi 637 warga binaan, terdiri dari 628 laki-laki dan 9 perempuan.