TEMPO.CO , Jakarta:Kejaksaan Agung menjemput paksa bekas Direktur Utama PT Sang Hyang Seri Eddy Budiono di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat pada Rabu 25 September 2013. Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih oleh PT SHS di Kementerian Pertanian ini sudah beberapa kali dipanggil kejaksaan agung, namun tak datang dengan alasan sakit.
Namun ketika tim dokter dari kejaksaan agung memeriksa Eddy, dia dinyatakan sehat dan dapat diperiksa. "Kami jemput paksa sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setya Untung Arimuladi , di kantornya, Rabu 25 September 2013.
Edy kemudian diperiksa oleh tim penyidik di Kejaksaan Agung.
Kasus ini bermula ketika Kementerian Pertanian melakukan pengadaan benih hibrida di sejumlah daerah pada 2008 hingga 2012. Kejaksaan menduga PT Sang Hyang memenangi tender proyek secara rekayasa. Kejaksaan juga menduga kontrak pengelolaan cadangan benih nasional sebesar 5 persen tidak disalurkan kepada kantor regional di daerah.
Bahkan, ada rekayasa penentuan harga komoditas dan pengadaan benih program cadangan nasional fiktif. Itu seperti pengadaan benih kedelai fiktif, penggelembungan volume, dan harga benih kedelai, serta penyaluran subsidi benih yang tidak sesuai dengan peruntukan. Kasus ini telah menjerat tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT Shang Yang Seri (SHS) Kaharudin; karyawan PT SHS, Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang SHS Tegal, Hartono.
TRI ARTINING PUTRI
Berita Terpopuler:
Serangan pada Ruhut, dari Badut Sampai Kumpul Kebo
Jadi Rebutan Klub, Kiper Ravi Pilih Timnas U-19
Capres, Duet Jokowi-JK Terpopuler di Dunia Maya
Kenapa Dirut TVRI Dipecat?
Ini Alasan Khofifah Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur