TEMPO.CO , Jakarta:Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin, mengatakan kementerian yang dipimpinnya tak punya kewenangan menetapkan seseorang sebagai whistleblower atau bukan. Dia mengatakan, keinginan menjadi whistleblower harus berasal dari inisiatif orang tersebut.
"Dia, keluarganya, maupun kuasa hukum bisa mengajukan permohonan ke LPSK," ujar Amir ketika ditemui di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Senin 23 September 2013.
Ia mengatakan mengenai penempatan Vanny Rosyanne yang sempat berada dalam satu gedung tahanan Direktorat Narkotika Markas Besar Polisi dengan Freddy Budiman, Amir mengatakan hal tersebut bukan bagian dari kewenangannya.
"Itu diluar kewenangan saya, tentu penyidik lebih tahu apa yang mereka lakukan, kita jangan berprasangka buruk," ujar Amir. Ia juga sempat mengatakan kewenangan untuk merehabilitasi juga berada di tangan Badan Narkotika Nasional.
Ia mengatakan sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM dengan BNN selama diskusi bersama, setiap orang yang terkena permasalahan kejahatan narkotika sejak awal bisa dikakukan assesment awal untuk menentukan dimana seharusnya ia ditempatkan.
MAYA NAWANGWULAN
Topik Terhangat:
Penembakan Polisi| Tabrakan Anak Ahmad Dhani |Mobil Murah|Miss World Info Haji
Berita Terpopuler:
BlackBerry Tarik Aplikasi BBM di Android
Teriakan Jebret Iringi Kemenangan Timnas U-19
Indonesia Juara Piala AFF Melalui Drama Adu Penalti
Kenapa BlackBerry Melepas BBM?
Ini 7 Korban Kecelakaan Maut Senayan
Indonesia Juara, Penonton di Stadion Menangis
Bintang Porno Kicaukan Selamat Untuk Indonesia