TEMPO.CO, Malang--Kantor Imigrasi Malang, Jawa Timur mendeportasi dua pekerja asing asal China karena tak memiliki visa kerja. Keduanya, Li Yu Biao, 40 tahun dan Zilong, 31 tahun warga Hainan, China, ditangkap petugas di lokasi penambangan pasir besi Lumajang. Petugas imigrasi mengawal mereka sampai kembali ke negara asal, Ahad 15 September 2013.
"Mereka masih diizinkan kembali, asal mentaati aturan imigrasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Malang, Ali Yamang Hasan, Rabu 18 September 2013. Kedua imigran, kata Ali, mengaku bekerja sebagai peneliti pasir besi sejak sebulan lalu. Namun, mereka hanya mengantongi visa kunjungan tanpa memiliki izin kerja dan dokumen imigrasi.
"Kita bisa saja menerbitkan kartu izin tinggal sementara (KITAS)," katanya. Namun, kata Ali, KITAS tak bisa diterbitkan karena perusahaan yang mempekerjakan melanggar aturan imigrasi. Imigrasi telah menegur perusahaan yang mempekerjakan dua imigran asal China karena kelalaiannya.
Penangkapan warga Negara China merupakan kali kedua dalam dua bulan terakhir. Akhir Agustus lalu kantor imigrasi menangkap dua warga Negara China di lokasi penambangan pasir Desa Pronojiwo, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Keduanya, Zeng Tu dan Lau Chun Lei telah dideportasi lebih dulu.
"Penambangan pasir Lumajang berkembang, banyak mempekerjakan warga asing," katanya. Selain Lumajang pengawasan juga dilakukan di kawasan industri Pasuruan. Imigran tanpa dokumen lengkap yang bekerja di Malang, Pasuruan dan Lumajang berasal dari China dan Taiwan.
"Selama delapan bulan mendeportasi 21 warga negara asing," kata Kepala Sub-seksi Penindakan Kantor Imigrasi Malang, Washington Saut DN. Mereka dideportasi karena masalah dokumen, melebihi izin tinggal dan pelanggaran pidana. Serta empat warga negara asing dijebloskan ke penjara karena tindak pidana menyelundupkan narkoba.
EKO WIDIANTO