TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek simulator uji kemudi Budi Susanto membantah semua dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditudingkan padanya. Termasuk, tudingan bahwa dirinya telah memberikan kartu kredit kepada Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang menjadi kuasa pengguna anggaran kasus tersebut.
"Terdakwa tidak pernah memberikan apa pun, kartu kredit atau cek, atau membayarkan apa pun untuk Djoko Susilo," kata salah satu penasehat hukum Budi, Rino Ayahbi, saat membacakan nota keberatan atas dakwaan Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 17 September 2013.
Selain itu, kata Rino, dakwaan jaksa yang mengatakan Budi melakukan korupsi dalam proyek pengadaan simulator tak tepat. Soalnya, menurut dia, Budi justru korban dalam masalah tersebut.
Pasalnya, sebagai pemilik perusahaan yang memenangkan proyek itu, PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, ia mengalami kerugian besar dari investasinya tersebut. "Kerugian disebabkan karena Budi ditetapkan sebagai tersangka. Lebih-lebih terdakwa disebut sebagai pihak yang bertanggung-jawab," katanya.
Rino pun membantah bahwa Budi sebelumnya tahu rencana pengadaan simulator oleh Korps Lalu Lintas Polri. Menurut dia, justru Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang, rekanan Budi, yang mengetahuinya. "Tapi penuntut umum KPK membalikkan peran tersebut," ujarnya.
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Budi melakukan korupsi proyek pengadaan simulator uji kemudi. Bersama panitia pengadaan dan Sukotjo Bambang, ia merancang agar perusahaannya menang dalam proyek tersebut.
Dalam surat dakwaan, Budi juga disebut memberikan uang tunai sebesar Rp 32 miliar kepada Djoko. Selain pemberian itu, jaksa mengatakan, ia juga menyerahkan kartu kredit BNI 46 atas namanya kepada Djoko pada September 2011. Kartu kredit itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi Djoko hingga Mei 2012 dengan total transaksi mencapai Rp 1,564 miliar. Tagihan itu dibayarkan oleh Budi.
Jaksa juga mengatakan Budi selembar cek senilai Rp 1,5 miliar yang dicairkan oleh Sugeng Muharir pada 12 Mei 2011 serta membayarkan uang muka pembelian mobil Mercy tipe jeep G55 senilai Rp 1,87 miliar melalui Mudjiharjo, orang dekat Djoko.
NUR ALFIYAH
Topik Terhangat
Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Siapa Bunda Putri | Penembakan Polisi | Miss World | Misteri Sisca Yofie
Berita Terpopuler:
Munzir Almusawa Ramal Dirinya Meninggal di Usia 40
Gara-gara Ngobrol, Perwira Ini Diusir Kapolri
Halo, Saya Bunda Putri
Tiga Penyebab Organ Intim Penjual Kopi Dirusak
Selenggarakan Miss World, Hary Tanoe Merugi