Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahasiswa Penggugat Unsoed Minta Perlindungan LPSK

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. TEMPO/Aris Andrianto
Kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. TEMPO/Aris Andrianto
Iklan

TEMPO.CO, Purwokerto - Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Jawa Tengah, minta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Mereka merasa diintimidasi setelah menggugat Unsoed ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas kasus uang kuliah tunggal. “Kami sudah konsultasi dengan LPSK agar kami bisa mendapat perlindungan,” kata Saefurrahman Nawawi dari Aliansi Mahasiswa Angkatan 2012 usai mengikuti penandatanganan naskah kesepahaman LPSK-Unsoed di Hotel Aston Purwokerto, Kamis, 12 September 2013.

Ia mengatakan, Aliansi sudah mengantongi sejumlah bukti intimidasi. Selain diancam dikeluarkan dari kampus, sejumlah mahasiswa juga diancam untuk dicabut beasiswanya. Menurut Saefurrahman, setelah berkonsultasi, mereka akan mengajukan permohonan ke LPSK agar bisa dilindungi. “Kami punya bukti rekaman dan kesaksian mahasiwa yang diintimidasi,” katanya.

Berdasar rekaman pertemuan tertutup antara mahasiswa penggugat dengan rektorat, terdengar permintaan berulang dari rektorat dan dekanat agar gugatan mahasiswa segera dicabut. Dalam rekaman itu, juga terdengar ancaman untuk tidak meluluskan mahasiswa dan mencabut beasiswa penggugat.

Tak hanya itu, rektorat meminta agar mahasiswa hanya memikirkan kuliahnya agar cepat lulus dengan nilai yang bagus. “Saya punya mantan mahasiswa yang dulu tukang kritik, sekarang hanya menjadi tukang sablon,” kata salah satu orang dalam rekaman itu.

Dalam rekaman yang berdurasi sekitar satu jam itu, rektorat dan dekanat mendominasi pembicaraan. Sedangkan mahasiswa terdengar sesekali menjawab pertanyaan. “Kami akan terus dengan gugatan ini,” kata seorang mahasiswa dalam rekaman itu.

Aliansi mengajukan gugatan ke PTUN setelah setahun perundingan soal uang kuliah tunggal tak menemui titik temu. Aliansi menilai Unsoed ingkar janji dengan mengeluarkan keputusan sepihak. Akibat intimidasi itu, dua dari 16 penggugat mahasiswa mengundurkan diri. Keduanya dinilai tertekan secara psikologis sehingga tak melanjutkan gugatan.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, laporan mahasiswa itu sudah masuk kategori harus dilindungi. “Kami sarankan membuat permohonan ke LPSK dan ada rekomendasi dari kepolisian bahwa ada unsur tindak pidana,” katanya. Menurut dia, ancaman untuk tidak meluluskan mahasiswa dan mencabut beasiswa bisa mengakibatkan tekanan psikologis bagi mahasiswa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembantu Rektor I Unsoed, Mas Yedi Sumaryadi, membantah tudingan soal intimidasi itu. Menurut dia, rektorat menelpon orang tua mahasiswa bukan tindakan intimidasi. “Mereka diundang karena ada penawaran dari majelis hakim agar melakukan perdamaian,” katanya.

Kuasa Hukum Mahasiswa Unsoed dari LBH Yogyakarta, R. Natalia Kristianto, mencela pemanggilan oleh rektorat. “Rektorat harus meminta izin kepada LBH untuk bisa bertemu dengan penggugat. Tidak boleh sepihak seperti ini,” kata dia. Dalam pertemuan pada Selasa 10 September 2013 itu, mahasiswa penggugat tidak didampingi LBH Yogyakarta.

ARIS ANDRIANTO


Terpopuler
Begini Isi Surat Vicky Prasetyo di Penjara
NASA Temukan 10 Lubang Hitam Raksasa
Mobil Lancer Dul Akan Jadi Monumen
Ini Gaya Hidup Zuckerberg yang Unik
MNC: Final Miss World 2013 di Bali
Ditemukan, Cadangan Air Raksasa di Kenya

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh, MK Sebut Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD

17 jam lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. TEMPO/Subekti.
Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh, MK Sebut Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD

MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh.


64 Pensiunan Gugat PT Pelni soal Perselisihan Upah Total Rp24,68 Miliar

5 hari lalu

Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
64 Pensiunan Gugat PT Pelni soal Perselisihan Upah Total Rp24,68 Miliar

Manajer Komunikasi Korporasi Ditto Pappilanda mengatakan Pelni menghormati proses hukum atas gugatan ini.


PDIP soal PTUN Tak Terima Gugatannya: Kami Hormati Putusan Pengadilan, Bukan Hakim

7 hari lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP soal PTUN Tak Terima Gugatannya: Kami Hormati Putusan Pengadilan, Bukan Hakim

PDIP menghormati putusan pengadilan, namun tidak dengan hakim, karena tak menerima gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.


Hakim PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Hari ini

23 hari lalu

Gibran mengenakan jersey bernama punggung Samsul. Dok. TKN
Hakim PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Hari ini

Gugatan di PTUN ini mempersoalkan keputusan KPU yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.


Sidang Rizieq Shihab Lawan Jokowi Ditunda, Alasannya Jokowi Diwakili Setneg

24 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Sidang Rizieq Shihab Lawan Jokowi Ditunda, Alasannya Jokowi Diwakili Setneg

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memulai sidang perdana gugatan Rizieq Shihab melawan Presiden Jokowi, Selasa, 8 Oktober 2024.


Daftar 12 Gugatan yang Diajukan pada Sean 'Diddy' Combs, dari Pelecehan hingga Prostitusi

30 hari lalu

Diddy  dan Kris Jenner. Dailymail.co.uk
Daftar 12 Gugatan yang Diajukan pada Sean 'Diddy' Combs, dari Pelecehan hingga Prostitusi

Dalam waktu kurang dari setahun, Sean 'Diddy' Combs telah menerima sekitar 12 gugatan berbeda untuk dirinya.


Rizieq Syihab Layangkan Gugatan G30S JOKOWI ke PN Jakarta Pusat

32 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Syihab Layangkan Gugatan G30S JOKOWI ke PN Jakarta Pusat

Rizieq Syihab dan para penggugat lain menuntut agar Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia sejak 2014-2024.


Yusuf Mansur Diputus Ganti Rugi Rp 4 Milyar atas Kasus Wanprestasi oleh PN Bogor

34 hari lalu

Cuplikan video Ustaz Yusuf Mansur marah-marah. Twitter
Yusuf Mansur Diputus Ganti Rugi Rp 4 Milyar atas Kasus Wanprestasi oleh PN Bogor

Pengadilan Negeri (PN) Bogor menyatakan pendakwah Jam'an Nurkhotib Mansur alias Yusuf Mansur melakukan wanprestasi


Trump Ancam Gugat Google karena Dituding Menguntungkan Kamala Harris

34 hari lalu

Donald Trump,  bertemu dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy di Trump Tower di New York City, 27 September 2024. Shannon Stapleton/Reuters
Trump Ancam Gugat Google karena Dituding Menguntungkan Kamala Harris

Mantan Presiden AS Donald Trump mengancam menggugat Google karena dinilai menguntungkan rivalnya, Wapres Kamala Harris


Andrew Andika Ditangkap karena Narkoba, Tengku Dewi Putri: Tidak Perlu Balas, Tinggal Tunggu

34 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Andrew Andika Ditangkap karena Narkoba, Tengku Dewi Putri: Tidak Perlu Balas, Tinggal Tunggu

Tengku Dewi Putri, istri Andrew Andika memberi tanggapan perihal penangkapan suaminya, Andrew Andika.