TEMPO.CO, Purwokerto - Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Jawa Tengah, minta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Mereka merasa diintimidasi setelah menggugat Unsoed ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas kasus uang kuliah tunggal. “Kami sudah konsultasi dengan LPSK agar kami bisa mendapat perlindungan,” kata Saefurrahman Nawawi dari Aliansi Mahasiswa Angkatan 2012 usai mengikuti penandatanganan naskah kesepahaman LPSK-Unsoed di Hotel Aston Purwokerto, Kamis, 12 September 2013.
Ia mengatakan, Aliansi sudah mengantongi sejumlah bukti intimidasi. Selain diancam dikeluarkan dari kampus, sejumlah mahasiswa juga diancam untuk dicabut beasiswanya. Menurut Saefurrahman, setelah berkonsultasi, mereka akan mengajukan permohonan ke LPSK agar bisa dilindungi. “Kami punya bukti rekaman dan kesaksian mahasiwa yang diintimidasi,” katanya.
Berdasar rekaman pertemuan tertutup antara mahasiswa penggugat dengan rektorat, terdengar permintaan berulang dari rektorat dan dekanat agar gugatan mahasiswa segera dicabut. Dalam rekaman itu, juga terdengar ancaman untuk tidak meluluskan mahasiswa dan mencabut beasiswa penggugat.
Tak hanya itu, rektorat meminta agar mahasiswa hanya memikirkan kuliahnya agar cepat lulus dengan nilai yang bagus. “Saya punya mantan mahasiswa yang dulu tukang kritik, sekarang hanya menjadi tukang sablon,” kata salah satu orang dalam rekaman itu.
Dalam rekaman yang berdurasi sekitar satu jam itu, rektorat dan dekanat mendominasi pembicaraan. Sedangkan mahasiswa terdengar sesekali menjawab pertanyaan. “Kami akan terus dengan gugatan ini,” kata seorang mahasiswa dalam rekaman itu.
Aliansi mengajukan gugatan ke PTUN setelah setahun perundingan soal uang kuliah tunggal tak menemui titik temu. Aliansi menilai Unsoed ingkar janji dengan mengeluarkan keputusan sepihak. Akibat intimidasi itu, dua dari 16 penggugat mahasiswa mengundurkan diri. Keduanya dinilai tertekan secara psikologis sehingga tak melanjutkan gugatan.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, laporan mahasiswa itu sudah masuk kategori harus dilindungi. “Kami sarankan membuat permohonan ke LPSK dan ada rekomendasi dari kepolisian bahwa ada unsur tindak pidana,” katanya. Menurut dia, ancaman untuk tidak meluluskan mahasiswa dan mencabut beasiswa bisa mengakibatkan tekanan psikologis bagi mahasiswa.
Pembantu Rektor I Unsoed, Mas Yedi Sumaryadi, membantah tudingan soal intimidasi itu. Menurut dia, rektorat menelpon orang tua mahasiswa bukan tindakan intimidasi. “Mereka diundang karena ada penawaran dari majelis hakim agar melakukan perdamaian,” katanya.
Kuasa Hukum Mahasiswa Unsoed dari LBH Yogyakarta, R. Natalia Kristianto, mencela pemanggilan oleh rektorat. “Rektorat harus meminta izin kepada LBH untuk bisa bertemu dengan penggugat. Tidak boleh sepihak seperti ini,” kata dia. Dalam pertemuan pada Selasa 10 September 2013 itu, mahasiswa penggugat tidak didampingi LBH Yogyakarta.
ARIS ANDRIANTO
Terpopuler
Begini Isi Surat Vicky Prasetyo di Penjara
NASA Temukan 10 Lubang Hitam Raksasa
Mobil Lancer Dul Akan Jadi Monumen
Ini Gaya Hidup Zuckerberg yang Unik
MNC: Final Miss World 2013 di Bali
Ditemukan, Cadangan Air Raksasa di Kenya