Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

image-gnews
Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal dari obyektivitasnya. Namun, vonis itu juga dinilai sudah optimal.

Inspektur Jenderal (Purn) Teguh Soedarsono, anggota LPSK, menyebutkan, bila dikaitkan dengan proses hukumnya, belum menyentuh akar masalah yang menjadi sumber terjadinya kasus perkara pembunuhan berencana itu. "Vonis hukum tersebut tidak dan belum menjadi keputusan final yang dapat membuka dan menyelesaikan masalah pokok dari kasus perkara obyektivitas sebenarnya," kata Teguh, Jumat, 6 September 2013.

Pada Kamis, 5 September 2013, para terdakwa penyerangan LP yang dikenal dengan LP Cebongan sudah divonis. Yaitu untuk berkas I dan II. Pada berkas I ada tiga terdakwa. Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, divonis 11 tahun penjara. Sebelumnya, ia dituntut 12 tahun penjara.

Sersan Dua Sugeng Sumaryanto divonis 8 tahun. Sebelumnya dituntut oditur selama 10 tahun penjara. Kopral Satu Kodik divonis 6 tahun. Sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 8 tahun. Ketiganya divonis pidana pemecatan dari dinas kemiliteran. Komisi Yudisial melihat banyak kejanggalan dalam sidang pelaku penembakan di LP Cebongan.

Pada berkas II, lima anggota grup II Kopassus Kandang Menjangan divonis 1 tahun 9 bulan. Vonis itu tidak ditambah dengan pemecatan dari dinas kemiliteran. Mereka adalah Sersan Satu Tri Juwanto, Sersan Satu Anjar Rahmanto, Sersan Satu Martinus Robertus Banani, Sersan Satu Suprapto, dan Sersan Satu Hermawan Siswoyo.

Teguh menambahkan, masalah pokok yang menjadi sumber terjadinya kasus perkara tersebut adalah sekitar aktivitas dan bisnis haram para pihak di Hugo's Cafe. Penyerangan LP Cebongan yang menewaskan Deki dan kawan-kawan tidak lepas dari kasus pembunuhan di Hugo's Cafe terhadap Sersan Kepala Heru Santoso dan penganiayaan Sersan Satu Sriyono. Mereka adalah rekan Ucok.

Banyak tersebar kabar, bisnis haram di Hugo's Cafe adalah peredaran narkoba. Bahkan diduga melibatkan aparat. Namun, sulit untuk mencari informasi soal peredaran barang haram itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kriminolog Universitas Gadjah Mada, Suprapto, menilai vonis terhadap para terdakwa cukup wajar. Hal itu berdasar dari pertimbangan-pertimbangan majelis hakim.

Ia menyatakan pertimbangan yang meringankan, seperti selama proses persidangan para terdakwa selalu obyektif, itu wajar. Namun, kalau pertimbangannya karena ada pendukung masyarakat yang mengusulkan untuk dibebaskan karena memberantas premanisme, itu tidak tepat.

"Kalau vonisnya jauh lebih sedikit, itu akan menimbulkan tanda tanya," kata dia. Keluarga korban penembakan LP Cebongan juga menyebut vonis hakim tak adil

MUH SYAIFULLAH

Berita Terpopuler Lainnya:
Pesta Tunangan Zaskia Gotik Habiskan Rp 340 Juta
Beredar Dokumen Mirip 'Sprindik' untuk Jero Wacik
Diam-diam Jusuf Kalla Sering Bertemu Megawati
Bunda Putri di Kasus Sapi Adalah Istri Pejabat?


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.


Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.


Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

7 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon saat jalani sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.


Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

6 September 2013

Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan lapas Cebongan Serda Ucok Tigor Simbolon (kedua kanan) bersama dua rekannya keluar dari ruang sidang usai mendengarkan tuntutan dalam kasus tersebut di Pengadilan Militer II-11 Bantul, Yogyakarta, Rabu (31/7). ANTARA/Regina Safri
Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'


Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.


Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon saat jalani sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.


Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

6 September 2013

Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Cebongan dan terdakwa Serda Sugeng Sumaryanto (tengah) dan Koptu Kodik mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Yogyakarta (20/6/2013).  TEMPO/Suryo Wibowo.
Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.


KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

5 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.


Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

5 September 2013

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.


Keluarga Korban Cebongan Sebut Vonis Tak Adil  

5 September 2013

Keluarga Korban Cebongan Sebut Vonis Tak Adil  

Vonis itu menurutnya menggambarkan kegagalan negara menegakkan
hukum terhadap anggota Kopassus.