Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Tolak Gugatan Dana Pensiun Anggota DPR

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya permohonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo periode 2004-2009, I Wayan Dendra yang menguji Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Pejabat Negara. Ia menggugat karena perundangan tersebut hanya mengatur hak dana pensiun untuk mantan anggota DPR, sedangkan mantan anggota DPRD dan DPD tidak terakomodasi.

"Ada pun tidak dimasukkannya mantan anggota DPD untuk menerima dana pensiun, menurut Mahkamah oleh karena Undang-Undang tersebut diundangkan pada tahun 1980, sedangkan pembentukan DPD baru dicantumkan dalam UUD 1945 pada Perubahan Ketiga tahun 2001," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukumnya, Kamis, 5 September 2013.

Menurut majelis hakim, anggota DPRD tidak memiliki aturan dana pensiun karena merupakan legal policy dari pembentuk undang-undang. Arief menyatakan, konsekuensi jika MK mengabulkan permohon maka dana pensiun yang hilang tidak hanya bagi mantan anggota DPR saja. Hak dana pensiun mantan anggota dan pimpinan lembaga tinggi negara juga tidak akan mendapat.

Wayan sendiri dalam gugatannya menilai Undang-undang Hak Keuangan sudah ketinggalan zaman dan tidak layak diterapkan dalam era sekarang ini. Undang-undang tersebut menunjukkan anggota DPR begitu diistimewakan dari pada anggota DPD.

Ia menilai ketentuan pasal-pasal tersebut menggambarkan adanya pembedaan kedudukan dan perlakuan, ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan bersifat diskriminatif terhadap Pemohon. Undang-undang tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang menempatkan DPD dan DPR sebagai anggota MPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akan tetapi, majelis hakim menilai alasan tersebut tidak dapat langsung menyimpulkan undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar1945.

"Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mocthar.

FRANSISCO ROSARIANS

Topik Terhangat
Delay Lion Air | Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Tes Penerimaan CPNS

Berita Terpopuler
Istri Jaksa Pamer Pistol Juga Kerap Berulah
Jaksa MP 'Pamer' Pistol Pernah Tangani Buruh Panci
Jaksa Pamer Pistol Diperiksa Pengawas Kejagung
Jatah BLSM Diambil Orang, Kakek Ini Meninggal
2 Polisi Bernama Agus, Selamatkan Nyawa Warga

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Muhadjir soal Program Pensiun Tambahan: Bagus tapi Terlalu Berat untuk Sekarang

12 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai pelantikan pejabat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Muhadjir soal Program Pensiun Tambahan: Bagus tapi Terlalu Berat untuk Sekarang

Muhadjir Effendy mengatakan rencana program pensiun tambahan akan bagus untuk hari tua. Namun, ia menilai akan sangat berat jika diterapkan sekarang.


Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

19 jam lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

Pemerintah melalui OJK akan mengeluarkan aturan baru soal pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib. Untuk apa?


OJK Sebut Tak Ada Badan Baru untuk Urus Dana Pensiun Tambahan

1 hari lalu

Untuk mempersiapkan dana pensiun, sudah saatnya melakukan riset instrumen investasi yang tepat. Berikut rekomendasi investasi untuk dana pensiun. Foto: Canva
OJK Sebut Tak Ada Badan Baru untuk Urus Dana Pensiun Tambahan

OJK menyebut program dana pensiun tambahan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.


Poin-poin Terkait Penentuan Potongan Gaji Pekerja

1 hari lalu

Ilustrasi beberapa pekerja sedang rapat serius. shutterstock.com
Poin-poin Terkait Penentuan Potongan Gaji Pekerja

Menurut Ogi, ketentuan lebih lanjut mengenai program pensiun ini, yang artinya potongan gaji lagi, harus mendapatkan persetujuan dari DPR.


OJK Masih Tunggu PP soal Program Dana Pensiun Tambahan: Kami Tak Bisa Menebak

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, saat ditemui usai rapat kerja dengan DPR RI di Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 April 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
OJK Masih Tunggu PP soal Program Dana Pensiun Tambahan: Kami Tak Bisa Menebak

OJK mengaku masih menunggu Peraturan Pemerintah atau PP ihwal program dana pensiun tambahan.


Gaji ASN Naik Tahun Depan untuk Produktivitas Birokrasi, Gaji Pekerja Dipotong Buat...

3 hari lalu

Ilustrasi pekerja
Gaji ASN Naik Tahun Depan untuk Produktivitas Birokrasi, Gaji Pekerja Dipotong Buat...

Kenaikan gaji ASN, anggota TNI, Polri, serta pensiunan direncanakan oleh pemerintah pada tahun 2025.


Dana Pensiun Pokok Tidak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun Kepesertaan, Ini Penjelasan OJK

4 hari lalu

Dana Pensiun Pokok Tidak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun Kepesertaan, Ini Penjelasan OJK

Mulai Oktober mendatang, dana pensiun pokok tidak bisa dicairkan sekaligus sebelum usia kepesertaan 10 tahun


Terkini: Biaya Carter Pesawat Garuda Indonesia yang Antar Paus Fransiskus ke Papua Nugini, Unggahan Terakhir Faisal Basri di Media Sosial X

4 hari lalu

Petugas bandara melambaikan tangan saat pesawat yang membawa Paus Fransiskus bersiap lepas landas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 6 September 2024.  Paus Fransiskus tiba di Bandara Soekarno Hatta menggunakan Toyota Innova Zenix berwarna putih dengan pelat nomor SCV 1. Rombongan yang tiba langsung menumpangi pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 7780. INDONESIA PAPAL VISIT COMMITTEE/ ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Terkini: Biaya Carter Pesawat Garuda Indonesia yang Antar Paus Fransiskus ke Papua Nugini, Unggahan Terakhir Faisal Basri di Media Sosial X

Paus Fransiskus melanjutkan perjalanan apostolik ke Papua Nugini dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia. Berapa biaya carter pesawatnya?


Sri Mulyani Terbitkan Surat Utang Rp 3 Triliun dengan Tenor 40 Tahun, Terpanjang dalam Sejarah

12 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Sri Mulyani Terbitkan Surat Utang Rp 3 Triliun dengan Tenor 40 Tahun, Terpanjang dalam Sejarah

Pemerintah menerbitkan surat utang negara (SUN) baru pekan ini. Tenor penawaran utang tersebut mencapai 40 tahun, atau terpanjang dalam sejarah


Segini Jumlah Uang Pensiun Menteri Jokowi Meski Hanya Kerja 2 Bulan

16 hari lalu

(Ki-ka) Bahlil Lahadalia saat dilantik menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas saat dilantik menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rosan Roeslani saat dilantik menjadi Menteri Investasi, dan politikus Partai Gerindra Angga Raka Prabowo saat dilantik menjadi Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Pergantian komposisi Kabinet Indonesia Maju ini muncul lagi menjelang akhir jabatan Presiden Jokowi. Pada 18 Juli 2024, Jokowi mengganti susunan wakil menteri dengan menunjuk dua orang dekat Presiden terpilih Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono dan Sudaryono sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Pertanian. TEMPO/Subekti.
Segini Jumlah Uang Pensiun Menteri Jokowi Meski Hanya Kerja 2 Bulan

Jokowi melantik menteri di ujung masa jabatannya. yang tinggal dua bulan lagi. Berapa tunjangan dan uang pensiun yang diterima menteri baru itu?