TEMPO.CO , Jakarta:Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya permohonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo periode 2004-2009, I Wayan Dendra yang menguji Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Pejabat Negara. Ia menggugat karena perundangan tersebut hanya mengatur hak dana pensiun untuk mantan anggota DPR, sedangkan mantan anggota DPRD dan DPD tidak terakomodasi.
"Ada pun tidak dimasukkannya mantan anggota DPD untuk menerima dana pensiun, menurut Mahkamah oleh karena Undang-Undang tersebut diundangkan pada tahun 1980, sedangkan pembentukan DPD baru dicantumkan dalam UUD 1945 pada Perubahan Ketiga tahun 2001," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukumnya, Kamis, 5 September 2013.
Menurut majelis hakim, anggota DPRD tidak memiliki aturan dana pensiun karena merupakan legal policy dari pembentuk undang-undang. Arief menyatakan, konsekuensi jika MK mengabulkan permohon maka dana pensiun yang hilang tidak hanya bagi mantan anggota DPR saja. Hak dana pensiun mantan anggota dan pimpinan lembaga tinggi negara juga tidak akan mendapat.
Wayan sendiri dalam gugatannya menilai Undang-undang Hak Keuangan sudah ketinggalan zaman dan tidak layak diterapkan dalam era sekarang ini. Undang-undang tersebut menunjukkan anggota DPR begitu diistimewakan dari pada anggota DPD.
Ia menilai ketentuan pasal-pasal tersebut menggambarkan adanya pembedaan kedudukan dan perlakuan, ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan bersifat diskriminatif terhadap Pemohon. Undang-undang tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang menempatkan DPD dan DPR sebagai anggota MPR.
Akan tetapi, majelis hakim menilai alasan tersebut tidak dapat langsung menyimpulkan undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar1945.
"Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mocthar.
FRANSISCO ROSARIANS
Topik Terhangat
Delay Lion Air | Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Tes Penerimaan CPNS
Berita Terpopuler
Istri Jaksa Pamer Pistol Juga Kerap Berulah
Jaksa MP 'Pamer' Pistol Pernah Tangani Buruh Panci
Jaksa Pamer Pistol Diperiksa Pengawas Kejagung
Jatah BLSM Diambil Orang, Kakek Ini Meninggal
2 Polisi Bernama Agus, Selamatkan Nyawa Warga