TEMPO.CO, Yogyakarta - Lima terdakwa kasus Cebongan yang masuk dalam berkas perkara dua dijatuhi hukuman 1 tahun 9 bulan penjara. Vonis majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Letkol Chk (K) Faridah Faisal lebih ringan satu bulan ketimbang tuntutan oditur militer selama dua tahun penjara.
"Para terdakwa terbukti membantu pembunuhan berencana," kata Faridah di ruang sidang kecil di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis, 5 September 2013.
Mereka terbukti membantu untuk melancarkan aksi eksekutor Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, pada 23 Maret dinihari lalu. Selain itu, kelima terdakwa juga terbukti secara terang-terangan melakukan kekerasan terhadap barang, yaitu merusak 2 LCD CCTV dan 2 DVR CCTV di LP Cebongan. Kemudian mereka bersama-sama membakar dan membuangnya ke Sungai Bengawan Solo.
Kelima terdakwa tersebut adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rohmanto, Sertu Martinus Roberto Banani, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Siswoyo.
Dalam berkas putusan setebal sekitar 300 halaman tersebut juga diketahui semua unsur tindak pidana atas dakwaan primer terpenuhi. Antara lain unsur kesengajaan, memberi banntuan, barang siapa, dengan sengaja dan perencanaan lebih dulu, juga dengan perencanaan menghilangkan nyawa orang lain.
Salah satu hal yang menarik, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti menemui Diki untuk mengetahui posisi Marcel. Diki dan teman-temannya adalah pihak yang dituduh menganiaya dan membunuh Serka Heru Santosa. Sedangkan Marcel dan teman-temannya adalah yang membacok Sertu Sriyono. "Para terdakwa datang ke LP Cebongan untuk membunuh Diki sebagai bentuk balas dendam," kata Faridah.
Kelima terdakwa memilih untuk berembug dengan penasehat hukumnnya berkaitan dengan vonis yang dijatuhkan. "Kami serahkan kepada penasehat hukum," kata Tri Juwanto saat ditanya sikapnya atas vonis tersebut.
Penasehat hukum terdakwa yang dipimpin Letkol Syarif Hidayat memilih untuk mengajukan banding ke Mahkamah Militer Tinggi di Jakarta. "Para terdakwa memahami. Tapi setelah mencermati fakta hukum, kami tidak sepakat dengan isi putusan," kata Syarif.
Menurut Syarif, fakta-fakta hukum yang disebutkan hakim untuk membuktikan unsur perencanaan dicuplik secara parsial. "Padahal, saat pulang dari Cebongan, ada dialog para terdakwa yang menanyakan apa yang telah terjadi," kata Syarif.
Sedangkan unsur pembantuan, menurut Syarif, para terdakwa tidak mengetahui apa yang telah dilakukan Ucok terhadap keempat tahanan. "Posisi eksekutor dengan para terdakwa adalah terpisah, berdiri sendiri," kata Syarif.
Dia juga mempersoalkan pengetahuan hakim berkaitan dengan gerak cepat yang dilakukan para terdakwa yang merupakan prajurit Komando Pasukan Khusus. Gerak cepat tersebut dinilai hakim sebagai bentuk perencanaan. "Itu karakter prajurit khusus. Di mana pun begitu. Jadi, pernyataan hakim itu asumsi," kata Syarif. Sementara itu, oditur militer Letkol Estiningsih memilih untuk pikir-pikir.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Topik Terhangat
Delay Lion Air | Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Tes Penerimaan CPNS
Berita Terpopuler
Istri Jaksa Pamer Pistol Juga Kerap Berulah
Jaksa MP 'Pamer' Pistol Pernah Tangani Buruh Panci
Jaksa Pamer Pistol Diperiksa Pengawas Kejagung
Jatah BLSM Diambil Orang, Kakek Ini Meninggal
2 Polisi Bernama Agus, Selamatkan Nyawa Warga