Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Daftar Harta Irjen Djoko yang Disita Negara

image-gnews
Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada eks Kepala Korlantas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, pada Selasa 3 September 2013. Selain hukuman itu, sebagian harta mantan kepala Korps Lalu Lintas Polri itu juga dirampas untuk negara, sesuai permintaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi

"Mengenai barang bukti, majelis sependapat dengan tuntutan jaksa," kata Hakim Anwar saat membacakan putusan perkara Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Meski demikian, kata Anwar, tak semua harta itu dirampas untuk negara. Ada 3 aset yang dikembalikan kepada pemiliknya. Tiga harta tersebut yakni:

1. Tanah dan bangunan di Cendrawasih Mas, Tanjung Barat atas nama Bun Yani yang dibeli pada 2001, dikembalikan ke Suratmi, istri pertama Djoko.

2. Mobil Toyota Avanza warna silver atas nama Sonya dikembalikan ke yang bersangkutan.

3. Mobil Avanza dan STNK atas nama Muhammad Zainal Abidin dan anak kunci dikembalikan ke yang bersangkutan.


Dengan demikian aset Irjen Djoko Susilo yang  disita negara adalah:

1. Sebidang tanah dan bangunan luas tanah 377 meter persegi di Jalan Cendrawasih Mas Blok A9 No.1 RT002/01, Tanjung Barat, Jagakarsa atas nama Bun Yani

2. Sebidang tanah seluas 1098 meter persegi dan bangunan di Jl Paso RT004/04, Jagakarsa, Pasar Minggu, atas nama Haji Ali Sudin

3. Sebidang tanah seluas 106 meter persegi dan bangunan di Kampung Ragunan RT007/05, Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana

4. Sebidang tanah seluas 100 meter persegi dan bangunan di KP Ragunan RT 007/05, Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana

5. Sebidang tanah seluas 67 meter persegi dan bangunan di Jl Dharmawangsa IX RT005/01 No.64, Pulo, Kebayoraan Baru atas nama Mahdiana

6. Sebidang tanah seluas 164 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT009/05 Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana

7. Sebidang tanah luas 65 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 008/05 Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana

8. Sebidang tanah luas 897 m2 dan bangunan di Jl Margasatwa No.16 RT 007/05 Jatipadang, Pasar minggu atas nama Mahdiana.

9. Sebidang tanah luas 64 m2 dan bangunan di Kp Ragunan D3 RT008/05 Jatipadang, Pasar Minggu ats nama Mahdiana

10. Sebidang tanah luas 1234 m2 dan bangunan di Jl Durian RT006/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Drs Hirawan

11. Sebidang tanah luas 3201 m2 dan bangunan di Jl Paso RT005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas naama Henny Rayani Margana

12. Sebidang tahan luas 220 m2 dan bangunan di Gang Pondo Rt005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana

13. Sebidang tanah luas 610 m2 dan bangunan di Jl Durian Raya No.7 RT006/04 No.6 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana

14. Sebidang tanah luaas 50 m2 dan bangunan di Jl Nusa Indah 1 Dalam No.25 B RT012/02 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana

15. Satu buah kunci mobil dengan lambang mercy warna hitam dengan nomor seri 320 4314

16. Asli akta jual beli no.491/2012 tgl 20 November 2012 atas nama Mahdiana

17. Uang tunai Rp 1.156.000.000 yg telah disetorkan pada rek BRI cabang Rsuna Said dengan pengirim PT TCP Internusa dengan berita untuk pengembalian uang atas nama Eva Handayani atas pesanan tanah pada Blok D6/10 Tanjung Mas Raya.

18. Sebidang tanah luas 752 m2 dan bangunan di Golf Residence 1, Jl Bukit Golf II No.12 Jangli, Tembalang, Semarang atas nama Dipta Anindita

19. Sebidang tanah luas 360 m2 dan bangunan di Pesona Khayangan Blok E No.01, Depok atas nama Dipta Anindita

20. Sebidang tanah luas 877 m2 dan bangunan di Jl Sam Ratulangi No.16 surakarta, Manahan, Banjarsari, Surakarta atas nama Dipta Anindita

21. Sebidang tanah luas 246 m2 dan bangunan di Jl Cikajang No.18 RT06/06, Blok Q2 Pernisl No.160 Petigogan, Kebayoran Baru atas nama Dipta Anindita

22. Sebidang tanah luas 703 m2 dan bangunan di Jl Prapanca Raya No.6 Cipete Utara, Kebayoran Baru atas nama Dipta Anindita

23. Sebidang tanah luas 752 m2 dan bangunan di Golf Residence 1, Jl Bukit Golf II Jangli, Tembalang, Sematang atas nama Dipta Anindita

24. Sebidang tanah lus 1234 m2 dan bangunan di Jl Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

25. Sebidang tanah luas 1031 m2 dan bangunan di Jl Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos

26. Sebidang tanah luas 167 m2 dan bangunan di Jl Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos

27. Sebidang tanah luas 156 m2 dan bangunan di Jl Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos

28. Satu bidang tanah luas 287 m2 dan bangunan di Keluarahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta milik Poppy Femialya

29. Satu bidang tanah luas 286 m2 dan bangunan di kelurahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta, DIY milik dari Poppy Femialya

30. Satu bidang tanah luas 3077 m 2 dan bangunan di kelurahan Sondakan, Laweyan, Surakarta milik Poppy Femialya.

31. Uang tunai Rp 10 juta sbg pengembalian dari pemberian dari suratmi terkait pembelian tanah dan bangunan di Jalan Langenastran Kidul No.7 Yogyakarta tahun 2010

32. Sebidang tanah luas 190 m2 dan bangunan di Jalan Elang Mas 1 Blok C3 Persil No.16 RT002/01 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jaksel atas nama Sudiyono

33. Satu unit rumah susun the peak a Beaufort Residence At Sudirman lantai 25 unit A luas satuan rumaah susun 159 m2 di Jalan Setiabudi Raya No.9 sudirman milik Sudiyono

34. Satu unit mobil Toyota Rush 1.5 AT warna silver metalik berikut kunci kontak dan STNK atas nama Seto Aji Ismoyo

35. Uang senilai Rp 6 miliar. Uang sitaan yang beraasal daari RTGS dari rekening Baank Mandiri ats nama Djoko Waskito

36. Satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik no.Pol B 197 SW serta kunci dan STNK dan BPKB atas nama Sonya Mariana Ruth Warouw dari Erick Maliangkay pada bulan April 2007. Menurut Erick adalah honor dari Djoko Susilo

37. Sebidang tanah luas 179 m2 dan bangunan di Jalan Lampo Batang Tengah No.20 Mojosongo, Solo, Jawa Tengah ats naama Lady Diah Hapsari. Saat ini diagunkan ke Bank Mandiri untuk pinjaman sebesar Rp 50 juta dengan maasa agunan selama dua tahun mulai Januari 2013 sampai Januari 2015.

38. Sebidang tanah luas 3.988 m2 dan bangunan di Jalan Raya Ciawi-Gadog K-15, Pandan Sari, Bogor atas nama Agus Margo Santoso yanag digunakan sebagai SPBU no: 34.16711

39. Sebidang tanah luaas 2.640 m2 dan bangunan di Jl Kapuk Raya RT003/00r No.36 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utaran ats nama Djoko Waskito digunakan sebagai SPBU no: 34.14404

40. Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Arteri Kaliwungu Kendal yang digunakan sebagai SPBU no: 44.51315

41. Satu buah kunci mobil JEEP dgn kode CE 0888

42. Satu unit mobil Nissan Serena HGW STAR AT warna hitam berikut konci kontak dan STNK atas nama Siti Maropah nopol B 1571 BG

43. Satu unit mobil Wrangler 4.0L At jenis Jeep warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas nama Bambang Ryan Setiadi nopol B 1379 KJB tahun pembuatan 2007

44. Satu unit mobil Toyota Harrier 2.4 AT warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas naama Muhamad Zaenal Abidin

45. Uang tunai 14,637 USD, 3,062 SGD, 20 Thb, Rp 68.860.000 dan 1 saudi Riyal

46. Satu unit mobil Toyota Avanza 1.3G GMMF JJ nopol B 1029 SOH atas nama Muhamad Zainal Abidin dan kunci mobil

47. Satu bidang tanah dan bangunan di desa Cirangkong desaa Kumpay, Jawa Barat milik Eva Susilo Handayani

48. Satu unit satuan Condotel Swiss-belhotel- Segara Nusa Dua - Bali lantai 3 unit 33w luas 36,8 m2 atas namaa Sudiyono

49. Uang tunai Rp 500 juta di bank BRI dengan penyetor Soeharno

50. Satu unit mobil merk Isuzu tipe Del Van tahun 1996 warna putih Nopol B 9372 FG atas nama Karjono

51. Uang tunai sebesar Rp 14.628.600 pengiriman uanag BCA tanggal 6 Maret 2013 atas nama penyetor Apriliani Susiwulansari

NUR ALFIYAH

Berita Terpopuler:
Petinggi Polri Diduga Kecipratan Uang Labora
Kemenhub: Karyawan Lion Air Banyak yang Eksodus
Ozil Kenakan Nomor Punggung 11 di Arsenal
Kisah Penumpang Lion Air Kena Delay Empat Kali 
Siapa Saja yang Kecipratan Duit Labora?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

12 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

13 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.