TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Djoko Susilo tampak enggan menanggapi vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan padanya. Kepada wartawan yang menunggunya usai bersidang, Djoko hanya mengucapkan sepotong kalimat.
"Terimakasih, terimakasih atas bantuan rekan-rekan," kata Irjen Djoko usai sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 3 September 2013.
Usai menyampaikan terimakasih itu, Djoko berusaha keluar dari kerumunan wartawan. Ketika itu, barisan polisi langsung membentuk barikade agar bekas Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian itu bisa melenggang tenang keluar ruang sidang. Sekitar 12 polisi membentuk barikade di sekeliling Djoko, melindungi bekas pejabat polisi itu dari desakan para juru warta.
Djoko Susilo divonis dengan hukuman pidana 10 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah lantaran korupsi pada proyek pengadaan simulator uji kemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta, atau jika tak dibayar diganti 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 3 September 2013.
Hukuman ini lebih ringan dibanding yang diminta oleh jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya, mereka meminta Djoko dihukum 18 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar atau diganti dengan 1 tahun kurungan.
MUHAMAD RIZKI | NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler:
3 Istri Djoko Susilo Bergelimang Harta
Inilah Alasan Ozil Pindah ke Arsenal
Manchester United Dapatkan Fellaini dan Coentrao
Petinggi Polri Diduga Kecipratan Uang Labora
Kemenhub: Karyawan Lion Air Banyak yang Eksodus
Ozil Kenakan Nomor Punggung 11 di Arsenal