TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial menilai vonis terdakwa kasus korupsi simulator kemudi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, belum memuaskan rasa keadilan publik. Vonis itu memang hanya memenuhi hampir setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Apalagi, tak seluruh kekayaan Djoko yang diduga dari hasil pencucian uang, disita negara.
"Kami menghormati putusan hakim, kami menilai putusan itu progesif, tapi kami kurang sreg," kata Anggota Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Syahuri, saat dihubungi, Selasa, 3 September 2013.
Menurut Taufiq, vonis Djoko didiskon terlalu banyak. Djoko divonis 10 tahun, padahal tuntutan jaksa kepada bekas Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian itu hingga 18 tahun penjara. "Ini masih di bawah."
Taufiq mengatakan aset-aset mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri itu pun seharusnya dirampas untuk negara. Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial itu menunjuk tanah dan bangunan di Cendrwasih Mas, Tanjung Barat, Jakarta, milik Djoko sebagai contoh. "Kenapa harus dikembalikan? Dari mana dia mendapatkan uang untuk membeli aset itu?" ujar Taufiq.
MUHAMAD RIZKI | NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler:
Manchester United Dapatkan Fellaini dan Coentrao
Petinggi Polri Diduga Kecipratan Uang Labora
Kemenhub: Karyawan Lion Air Banyak yang Eksodus
Ozil Kenakan Nomor Punggung 11 di Arsenal
Kisah Penumpang Lion Air Kena Delay Empat Kali
Siapa Saja yang Kecipratan Duit Labora?