TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengisyaratkan lembaganya akan menyeret mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari darlam kasus korupsi alat kesehatan wabah flu burung di Kementrian Kesehatan tahun 2006-2007. Nama Siti Fadilah yang disebut dalam vonis Mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar, menurut dia akan dikaji kembali.
"Apakah disebut bersama-sama itu terkonfirmasi dalam pertimbangan hukum dan pertimbangan faktual? Kalau terkonfirmasi, maka tak ada alasan bagi penegak hukum manapun untuk menghentikan kasus itu," kata Bambang di gedung kantornya, Senin, 2 September 2013.
Nama Siti Fadilah dan pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo disebut dalam vonis bekas pejabat Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar. Mereka dinilai turut serta melakukan korupsi bersama Ratna dalam proyek pengadaan alat kesehatan wabah flu burung di Kementerian Kesehatan.
Dalam putusan Ratna, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sutio Jumadi mengatakan Ratna Dewi terbukti melakukan kerjasama dengan Siti Fadilah Supari, dan beberapa pihak atau korporasi dalam pelaksanaan pengadaan alat kesehatan serta reagan dan consumable penanganan flu burung di Kementerian Kesehatan pada 2006 dan 2007.
Pada pengadaan alat kesehatan penanganan wabah flu burung pada 2006, Ratna yang saat itu menjadi pejabat pembuat komitmen disebut meminta arahan kepada Menteri Siti Fadilah. Siti lalu meminta pengadaan itu diberikan kepada Direktur Utama PT Prasasti Mitra Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Bambang kemudian menemui Ratna untuk menanyakan proyek itu.
Ratna tak langsung menunjuk perusahaan Bambang Tanoesoedibjo untuk menggarap proyek. Ia mengarahkan panitia lelang untuk menunjuk PT Rajawali Nusindo, perusahaan BUMN. Barulah Rajawali Nusindo menyerahkan pengadaan 13 ventilator merek Drager itu kepada perusahaan milik Bambang Tanoe.
Peran Siti tak hanya sampai di situ. Menurut hakim, ia juga memerintahkan Ratna untuk mengarahkan panitia pengadaan menunjuk PT Kimia Farma Trading Distribution sebagai pemenang lelang dalam proyek reagan dan consumable flu burung pada 2007. Kimia Farma kemudian melimpahkan proyek itu kepada PT Bhinneka Usada Raya dan PT Cahaya Prima Cemerlang.
Saat ditanya soal ini, Bambang mengatakan belum bisa menyatakan sikap lembaganya terkait nasib Siti Fadilah. Dia mengaku belum membaca vonis. "Tapi saya berjanji akan membacanya," ujar dia.
MUHAMAD RIZKI | NUR ALFIYAH