TEMPO.CO, Yogyakarta - Endang Maryani, Korban kecelakaan lalu lintas, yang melibatkan tersangka anggota DPRD DIY, Putut Wiryawan, mengadukan Kepolisian Republik Indonesia ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY. Laporan itu dilayangkan oleh Endang karena menilai pihak Kepolisian sengaja memperbelit prosedur permintaan izin ke Kemendagri untuk memeriksa Putut, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bantul pada Februari, 2013 lalu. "Tinggal mengajukan permohonan izin ke Kementerian Dalam Negeri saja lama sekali," kata dia di Kantor ORI Yogyakarta, Senin 2 September 2013.
Polres Bantul sebenarnya sudah mengirimkan surat permohonan izin ke Kemendagri mengenai rencana pemeriksaan Putut pada 25 Maret 2013. Akan tetapi, surat jawaban Kemendagri, yang ditujukan langsung ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada 24 April 2013, menyatakan menolak permohonan Polres Bantul itu.
Alasan pihak Kemendagri, ada surat edaran Kapolri yang keluar pada 21 Juni 2007, yang menyebutkan semua permintaan izin polisi, untuk pemeriksaan anggota DPRD tingkat provinsi, ke Kemendagri harus diajukan dan ditandatangani langsung oleh Kapolri. Karena itu, pada 13 Mei 2013 lalu, Kepolisian Daerah DIY mengajukan surat permohonan izin itu ke Mabes Polri agar disampaikan ke Kemendagri.
Setelah gelar perkara dilaksanakan, Endang juga sempat dimintai surat keterangan untuk bukti tambahan mengenai penyidikan kasus ini oleh pihak Biro Pengawas Penyidik Mabes Polri pada 29 Juli 2013. Tapi, sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai pengiriman permintaan izin dari Mabes Polri ke Kemendagri itu.
Endang mengaku heran dengan kelambanan Mabes Polri ini. Dia bersama sejumlah aktivis Saweran Peduli Endang (Sapen) mendatangi Polres Bantul untuk mempertanyakan jadwal pemeriksaan Putut pada Rabu lalu. "Ini kelihatannya memang hanya kasus kecelakaan lalu lintas, tapi hukum semestinya harus ditegakkan bagi siapa pun," ujar dia.
Dia mengkritik pihak kepolisian yang terkesan mengalami kesulitan hanya untuk sekedar memeriksa tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang kebetulan berstatus anggota DPRD tingkat provinsi. "Padahal saya sudah rajin mengawal kasus ini ke Biro Wasidik Mabes Polri dari Juni sampai Juli 2013 lalu," ujar Endang.
Endang mengaku menemukan banyak kejanggalan. Misalnya, surat permohonan izin pemeriksaan Putut yang dikirim Polda DIY ke Mabes Polri pada 13 Mei 2013 baru sampai ke Jakarta pada 5 Juni 2013. Bagi Endang, fakta ini tidak masuk akal. "Itu pun saat saya minta bukti pengirimannya ke bagian administrasi Mabes Polri, mereka enggan memberikan," ujar dia.
Ketika LBH Yogyakarta mengirim surat desakan ke Kapolri agar menuntaskan kasus ini pada 8 Juli 2013, Endang kembali menemukan keanehan. Bagian penerimaan surat Mabes Polri menyatakan tanda terima surat itu ada. Namun, di bagian arsip, dokumen surat LBH Yogyakarta ternyata tidak ada. "Masak ada siluman penghilang dokumen di Mabes Polri," ujar dia.
Ketua ORI DIY Budhi Masthuri mengatakan laporan ini akan segera ditindaklanjuti oleh lembaganya dalam sepekan ke depan. Kata dia, berdasar logika kepatutan waktu, ada kesan proses permintaan izin ke Kemendagri dari Mabes Polri barlarut-larut. "Sudah jelas, masalahnya ada di prosedur yang berlarut-larut untuk sekedar meminta izin pemeriksaan. Kami akan segera berkomunikasi dengan Mabes Polri," ujar dia.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Berita Terpopuler:
Briptu Rani: Keramahan Saya Disalahartikan
Jusuf Kalla: Jokowi Harus Nyapres
Sengman Pernah Hadir ke Wisuda Anak SBY?
Relokasi Blok G Cepat, Jokowi Tungguin Tukang Cat
Disebut Terkait Impor Sapi, Dipo Alam Berkelit