TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Ratna Dewi Umar selama 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan itu dinyatakan terbukti mengorupsi proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung, 2006-2007.
"Jika denda tak dibayar, diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Nawawi Pomolango saat membacakan amar putusan terhadap Ratna, Senin, 2 September 2013.
Hakim menyatakan Ratna terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia juga terbukti menyalahgunakan kewenangan, memperkaya korporasi, dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 50,477 miliar.
I Made Hendra, hakim anggota, mengatakan Ratna terbukti telah menyalahgunakan kewenangan karena menyetujui arahan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari untuk melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan alkes 2006. Ratna juga terbukti menyerahkan pelaksanaan proyek kepada Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Menurut Hendra, Bambang pernah menemui Ratna untuk menanyakan proyek tersebut. Dia juga pernah mengutus bawahannya bernama Soetikno. Lalu, Ratna mengarahkan panitia lelang untuk menunjuk PT Rajawali Nusindo menjadi rekanan proyek.
Hakim anggota lainnya, Sutio, mengatakan Rajawali ternyata tidak mengerjakan sendiri proyek itu. Perusahaan milik negara ini justru mensubkontrakkan pengadaan alkes berupa 13 ventilator merek Drager tersebut kepada PT Prasasti Mitra, milik Rudi Tanoe.
Adapun peran Ratna terbukti dalam proyek pengadaan reagen dan consumable flu burung, 2007. Sutio berujar, atas perintah Siti, Ratna mengarahkan panitia pengadaan agar menunjuk PT Kimia Farma Trading Distribution menjadi pemenang lelang. Setelah itu, Kimia Farma melimpahkan pengadaan barang kepada PT Bhinneka Usada Raya dan PT Cahaya Prima Cemerlang.
Vonis terhadap Ratna ini sama dengan tuntutan jaksa. Hal yang memberatkan Ratna karena perbuatannya berlawanan dengan program pemberantasan korupsi yang sedang gencar dilakukan pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan dia karena belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, sudah 32 tahun mengabdi sebagai pegawai negeri, serta menyesali perbuatannya.
NUR ALFIYAH