TEMPO.CO, Yogakarta- Daerah Istimewa Yogyakarta masuk lima besar terbaik nasional dalam penyerapan anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ini. Daerah ini masuk lima besar karena Gubernur daerah ini, Sri Sultan Hamengku Buwono X dianggap berhasil menerapkan sanksi dan penghargaan bagi pejabat satuan kerja perangkat daerah menyangkut penyerapan anggaran. Hal itu disampaikan Ketua Tim Evaluasi Pengawasan dan Penyerapan Anggaran atau TEPPA, Kuntoro Mangkusubroto dalam rapat kerja evaluasi realisasi belanja pemerintah pusat dan daerah di Gedung Agung atau Istana Kepresidenan Yogyakarta, Senin, 26 Agustus 2013.
Dia mengatakan DIY tahun ini masuk lima besar penyerapan anggaran bersama di antaranya Maluku dan Nusa Tenggara Timur. DIY dan Maluku menggeser daerah lain yang masuk peringkat lima besar tahun lalu pada periode yang sama. Pada 30 Juni 2012 peringkat lima besar penyerapan anggaran adalah Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Gorontalo. Sedangkan, penyerapan anggaran paling rendah terjadi di DKI Jakarta, Papua, dan Aceh.
Selain daerah, TEPPA juga mengevaluasi penyerapan anggaran di kementerian, lembaga, dan lembaga non-kementerian. Lembaga yang dianggap baik dalam penyerapan anggaran adalah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, Mahkamah Agung, Badan Pusat Statistik, dan Kementerian Sosial. Sedangkan, lembaga yang paling rendah dalam menyerap anggaran adalah Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Badan Pengembangan Wilayah Suramadu.
Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP sekaligus Wakil Ketua TEPPA, Mardiasmo mengatakan DIY berhasil melakukan pengawasan penyerapan anggaran lewat sistem reward and punishment terhadap satuan kerja perangkat daerah.
Menurut dia penyerapan anggaran di DIY memang tinggi, namun Teppa belum mengukur seberapa besar akuntabilitas dan efisiensi penyerapan anggaran di DIY. Lembaga ini akan mendalami akuntabilitas secara khusus. “Sulit mengatakan DIY sudah akuntabel atau belum. Kami akan dalami,” katanya.
TEPPA, kata dia mendorong gubernur berkoordinasi dengan wali kota dan bupati di daerah untuk menghindari penumpukan anggaran pada triwulan keempat. Gubernur hendaknya memastikan penetapan Peraturan Daerah tentang APBD tepat waktu. Teppa juga memberi catatan khusus terhadap proyek infrastruktur di daerah yang tidak tepat waktu. Contohnya pembangunan pintu air di Kalimantan Barat, ruas jalan di Nusa Tenggara Barat, dan ruas jalan tol di Jawa Tengah. “ Pembangunana infrstruktur berpotensi tidak selesai akhir tahun. Tidak mungkin selesaikan pada satu triwulan,” kata dia.
SHINTA MAHARANI