Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Peledakan Bom Graha Cijantung Bantah Dakwaan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Salah seorang terdakwa dalam perkara peledakan bom di Mal Graha Cijantung, Jakarta Timur, pada (1/7) tahun lalu, Ramli, menyatakan bahwa tiga dakwaan yang ditujukan oleh Jaksa terhadap dirinya tidak benar. Tidak benar itu semua. Saya tidak pernah melakukan (seperti yang didakwakan), kata Ramli usai mengikuti proses awal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/1) sore, yang menempatkan dirinya sebagai terdakwa tunggal. Ramli, yang dicegat Tempo News Room usai persidangan, menolak memberikan komentar lebih banyak. Dia melangkah dengan gegas menuju sel, sementara petugas dari pengadilan dan juga polisi membantu menghalangi. Persidangan sendiri digelar pada sekitar Pukul 15.30 wib dan berisi pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Supomo dan Haryono. Dalam dakwaan yang dibaca secara bergantian, Jaksa mendakwa Ramli telah ikut serta tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, dan mempergunakan amunisi atau bahan peledak. Selain itu, pria yang lahir di Aceh Utara, 42 tahun lalu itu, juga didakwa telah ikut serta dengan sengaja menyebabkan peledakan yang dapat mendatangkan bahaya bagi jiwa orang lain. Untuk ketiga dakwaan itu JPU menggunakan dasar, masing-masing, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 187 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dipaparkan dalam dakwaan itu bahwa rencana peledakan bom di Graha Cijantung berawal dari pertemuan antara Ramli dengan Mukharam dan Iwan di Kramatjati, Jakarta Timur, 17 Juni 2002 lalu. Bom lalu dirakit oleh Mukharam dan Syahrul. Ketika selesai dirakit, Mukharam lalu menghubungi Ramli pada 29 Juli, tahun yang sama, dan minta disiapkan mobil. Peledakan sendiri diagendakan pada 1 Juli. Pada hari yang telah ditentukan, dengan menggunakan mobil Kijang Kapsul abu-abu, Ramli menjemput masing-masing Abdullah, Mukharam, Iwan, Facrizal Hasan, Irsyadi, M. Nadar, Rizal, Zulkarnaen, dan Syahrul. Peletakan bom sendiri dilakukan pada sekitar Pukul 19.00 WIB. Tepatnya diletakkan di bawah tangga darurat oleh Mukharam dan Iwan. Bom dalam bungkusan plastik itu meledak tidak lama sesudahnya, menyebabkan kerusakan pada lantai dasar dan melukai seorang pengunjung mal. Seusai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Pardiman, memutuskan untuk melanjutkan persidangan dua minggu ke depan. Waktu itu diberikan kepada para penasihat hukum yang diantaranya terdiri dari Sawir Ahmad, Iskandar, Junaedi, dan Zakirudin Chaniago untuk menyusun eksepsi. Perkara peledakan bom di Mal Graha Cijantung ini sendiri dibagi menjadi lima berkas yang terpisah, masing-masing berkas untuk terdakwa Ramli, Syahrul, M. Nadar, Fahcrizal Hasan, dan Irsyadi. Sementara Abdullah, Iwan, Mukharam, Rizal, dan Zulkarnaen masih buron. Kelima berkas yang sudah ada disidangkan di pengadilan negeri yang sama, dengan tambahan satu perkara lagi yang disidangkan di PN Bekasi untuk terdakwa Ramli. Di sana, pria berkulit gelap dan berkumis itu didakwa melanggar ketentuan dalam UU Darurat karena kepemilikan sejumlah senjata. (Wuragil-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Panduan Makan Sehat setelah Lebaran agar Gula Darah Stabil

1 menit lalu

Ilustrasi kue kering. ANTARA/Feny Selly
Panduan Makan Sehat setelah Lebaran agar Gula Darah Stabil

Berikut panduan porsi makan yang sehat untuk menjaga gula darah tetap stabil seusai Lebaran dari dokter penyakit dalam.


Kontroversi Daud Kim Youtuber Korea Selatan

1 menit lalu

Youtuber Daud Kim. Instagram
Kontroversi Daud Kim Youtuber Korea Selatan

YouTuber Korea Selatan Daud Kim kembali disoroti warganet. Kenapa?


Korban Tewas di Gaza Akibat Serangan Israel Tembus 34 Ribu Orang

19 menit lalu

Warga Palestina mengendarai kereta yang ditarik hewan saat berusaha untuk kembali ke rumahnya di Gaza utara melalui pos pemeriksaan Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza 15 April 2024. REUTERS/Ramadhan Abed
Korban Tewas di Gaza Akibat Serangan Israel Tembus 34 Ribu Orang

Jumlah korban tewas di Gaza terus bertambah akibat serangan Israel dalam enam bulan terakhir.


Alasan Mengapa Kebanyakan Pesawat Berwarna Putih

33 menit lalu

Ilustrasi pesawat parkir di bandara. REUTERS
Alasan Mengapa Kebanyakan Pesawat Berwarna Putih

Awalnya, pesawat tidak dicat, hanya menampilkan bodi aluminium yang dipoles. Namun, tren berubah sejak 1970-an.


Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

40 menit lalu

Rumah hancur akibat petasan di di Dusun Sembilangan Timur, Desa Sembilangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Musthofa Bisri
Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

Petasan yang hendak dibawa ke rumah calon mempelai wanita tersebut meledak hingga menghancurkan rumah dan menewaskan seorang kerabat.


Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

43 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai capres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN


Pilkada 2024: Bursa Cagub Bersaing Sengit di Pilgub DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara

46 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Pilkada 2024: Bursa Cagub Bersaing Sengit di Pilgub DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara

Sejumlah kandidat yang digadang-gadang akan maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk Pilkada 2024.


Aulia Suci Nurfadila Tak Ingin Ngoyo Kejar Peluang Bermain di Liga Bola Voli Putri Korea Selatan

53 menit lalu

Pemain voli timnas Indonesia, Aulia Suci Nurfadila seusai menjalani latihan jelang menghadapi Red Sparks di GOR Bulungan, Jakarta, Jumat (19/04/2024). (ANTARA/FAJAR SATRIYO).
Aulia Suci Nurfadila Tak Ingin Ngoyo Kejar Peluang Bermain di Liga Bola Voli Putri Korea Selatan

Aulia Suci Nurfadila mengaku bersyukur namanya masuk dalam daftar pemain yang akan menjalani uji coba Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO).


Anwar Usman Disebut Masih Pakai Fasilitas Ketua meski Sudah Dicopot, Begini Kata MK

1 jam lalu

Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Anwar Usman Disebut Masih Pakai Fasilitas Ketua meski Sudah Dicopot, Begini Kata MK

Anwar Usman dipecat dari kursi Ketua MK oleh MKMK pada November 2023 akibat pelanggaran etik berat.


Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

1 jam lalu

Anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa berdiri mengheningkan cipta, untuk menghormati para korban serangan di tempat konser Balai Kota Crocus di Moskow, pada hari pemungutan suara mengenai resolusi Gaza yang menuntut gencatan senjata segera selama bulan Ramadan yang mengarah ke gencatan senjata permanen.  gencatan senjata berkelanjutan, dan pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat, di markas besar PBB di New York City, AS, 25 Maret 2024. REUTERS/Andrew Kelly
Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

Mengapa Amerika Serikat tolak keanggotaan penuh Palestina di PBB dengan hak veto yang dimilikinya? Bagaimana sikap Indonesia?