TEMPO.CO, Jakarta --Wali Kota Bandung Dada Rosada kembali diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap hakim dalam perkara Dana Bantuan Sosial Kota Bandung. Ditanya wartawan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Dada hanya mengucap salam. "Assalamualaikum," kata Dada sambil bergegas masuk gedung, Kamis, 22 Agustus 2013.
"DR diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis, 22 Agustus 2013.
KPK menahan Dada pada 19 Agustus lalu. Dia harus mendekam di Rumah Tahanan Cipinang untuk 20 hari pertama. Penahanan itu, menurut juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, diperuntukkan bagi kepentingan penyidikan.
Dada yang tiba di depan gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB itu mengenakan kemeja lengan panjang putih bergaris tipis. Dada sekarang sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Kasus yang membelit Dada bermula dari aksi KPK menangkap basah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono dan kurir Asep pada 22 Maret 2013 di ruang Setyabudi di PN Bandung.
Setyabudi kepergok menerima uang Rp 150 juta dari Asep yang bertugas sebagai kurir. Diduga, duit itu merupakan imbalan atas vonis pada perkara kasus dana bantuan tersebut. Dalam perkara itu, Setyabudi menjadi ketua majelis hakim.
Selain Dada, KPK menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Setyabudi Tejocahyono, pelaksana tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, kurir Asep, pentolan organisasi masyarakat di Bandung Toto Hutagalung, dan bekas Seketaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
MUHAMAD RIZKI
Terhangat:
Dada Rosada | Sisca Yofie | Suap SKK Migas | Pilkada Jatim
Berita Terkait:
KPK Resmi Tahan Dada Rosada
Dada Rosada Suruh Bawahan Kumpulkan Duit Suap
Curhat Dada Rosada Soal Penetapan Tersangka