TEMPO.CO, Jakarta - Akil Mochtar kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dalam rapat permusyawaratan sembilan hakim konstitusi yang digelar pada hari ini, Senin, 19 Agustus 2013. Pemilihan ketua ini dilakukan setelah sebelumnya, pada Selasa, 13 Agustus 2013, tiga hakim konstitusi, yaitu Akil Mochtar, Maria Farida Indarati dan Patrialis Akbar, mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara.
"Berdasarkan rapat permusyawaratan hakim tadi jam 11 hari ini, pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi yang dilakukan secara aklamasi, akhirnya dihasilkan saya sendiri, dipilih kembali untuk masa jabatan 2013-2016," ujar Akil Mochtar ketika mengadakan konferensi pers di Ruang Media Centre Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 19 Agustus 2013.
Akil menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi, maka Ketua Mahkamah yang terpilih juga harus mengucapkan sumpah di hadapan Mahkamah. "Pengucapan sumpah Ketua Mahkamah terpilih akan diadakan besok pagi di ruang pleno Mahkamah Konstitusi," ujar Akil.
Masa jabatan Akil untuk periode 2013-2016 adalah masa jabatan sebagai Ketua MK untuk periode pertama. "Jadi, lima bulan kemarin itu juga termasuk rangkaian masa jabatan yang pertama," kata Akil.
Sebelumnya, Akil Mochtar telah terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada April 2013 lalu menggantikan Mahfud Md. Meskipun telah menjabat sebagai Ketua MK, sebagai hakim konstitusi, masa jabatan Akil berakhir pada tanggal 16 Agustus 2013 lalu. DPR kemudian memperpanjang masa jabatannya untuk periode kedua (2013-2018) sebagai hakim konstitusi.
GALVAN YUDISTIRA
Terhangat:
Ahok vs Lulung | Suap SKK Migas | Penembakan Polisi | Sisca Yofie
Berita terkait:
Adnan Buyung Nasution Minta Patrialis Mundur Saja
Begini Proses Patrialis Akbar Jadi Hakim MK
Patrialis Persilakan Pengangkatannya Digugat