TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil lima orang untuk diperiksa terkait kasus suap perkara Dana Bantuan Sosial Kota Bandung. Dari lima itu, salah satunya Wali Kota Bandung Dada Rosada yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Senin, 19 Agustus 2013.
Selain Dada, KPK memanggil Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Bandung Yosi Irianto. Ia baru saja ditunjuk untuk mengambil alih bekas Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi yang baru ditetapkan sebagai tersangka belakangan oleh KPK.
Selain Yosi, KPK memanggil Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi; Kepala Badan Perijinan Terpadu Kota Bandung, Dandan Riza Wardhana; dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Oji Mahroji.
Kasus ini bermula dari aksi KPK menangkap basah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono dan kurir Asep pada 22 Maret 2013, pukul 14.15, di ruang Setyabudi di PN Bandung. Setyabudi kepergok menerima uang Rp 150 juta dari Asep yang bertugas sebagai kurir.
Diduga, duit itu merupakan imbalan atas vonis pada perkara kasus dana bantuan tersebut. Dalam perkara itu, Setyabudi menjadi ketua majelis hakim.
KPK sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Setyabudi Tejocahyono, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, kurir Asep, pentolan organisasi masyarakat Toto Hutagalung, Dada Rosada, dan Edi Siswadi.
MUHAMAD RIZKI