Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bandung Tawarkan Bantuan Hukum untuk Edi Siswadi

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Tersangka kasus suap Bansos pemerintah kota, mantan Sekretaris Daerah Edi Siswadi. TEMPO/Prima Mulia
Tersangka kasus suap Bansos pemerintah kota, mantan Sekretaris Daerah Edi Siswadi. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO , Bandung:Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda mengatakan, pemerintah akan menawarkan bantuan hukum bagi mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung yang menjalani penahanan oleh KPK sejak Jumat, 16 Agustus 2013. "Kita akan menggunakan asas praduga tak bersalah, dan kita akan menggunakan bantuan hukum yang memadai," kata dia selepas menghadiri upacara kenegaraan Hari Kemerdekaan RI tingkat Jawa Barat di Lapangan Gasibu Bandung, Sabtu, 17 Agustus 2013.

Ayi yang sempat sama-sama bersaing dengan Edi menjadi calon walikota Bandung itu mengatakan, bantuan hukum yang bakal ditawarkan itu bisa berupa pengacara atau pendamping untuk menghadapi kasus dugaan korupsi yang melibatnya. "Kita akan bicarakan mekanismenya," kata dia.

Ayi mengatakan, alasan penawaran bantuan hukum itu karena Edi masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kota Bandung. Edi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah untuk mengikuti pemilihan walikota, statusnya hingga kini masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil di pemerintahan Kota Bandung. "Kalau sekarang memang tidak menjabat secara struktural, masih PNS," kata Ayi.

Ayi mengatakan, soal status kepegawaian Edi nantinya bergantung pada kasus hukumnya nanti. "Kita tetap pada asas praduga tak bersalah," kata dia.

Sehari sebelumnya, pemerintah Kota Bandung resmi melantik Pelasana tugas Sekretaris Daerah Kota Bandung Yosi Irianto, menjadi Sekretaris Daerah definitif. Ayi mengatakan, Surat Keputusan Gubernur yang mengukuhkan posisi Yosi sebagai Sekda Kota Bandung sudah diterima.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ayi mengatakan, pelantikan Yosi itu dilakukan Jumat, malam, oleh Walikota Bandung Dada Rosada, bersama 128 pejabat Eselon II dan Eselon III Kota Bandung. Menurut dia, pelantikan terpaksa dilakukan malam hari, gara-gara waktu yang tersedia malam. "Memang sudah dijadwalkan hari Jumat," kata dia.

Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 16 Agustus 2013. Sebelumnya Edi, bersama dengan Wali Kota Bandung Dada Rosada sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim tindak pidana korupsi.

AHMAD FIKRI

Terhangat:
Suap SKK Migas | Sisca Yofie
| Rusuh Mesir

Berita populer:
Bang Ucu: Terima Kasih Jokowi-Ahok

Dua Polisi Ditembak Hingga Mati di Tangerang

Kasus Rudi Rubiandini, ITB Minta Maaf

Jokowi: Tak Mungkin Jadi Capres Partai Lain

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.


KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

13 Mei 2019

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Ahmad Marzuqi ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang. TEMPO/Imam Sukamto Penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Ahmad Marzuqi, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terhadap hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.


KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

22 Januari 2019

Ilustrasi suap
KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

14 Desember 2018

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. KPK berhasil menjaring sejumlah hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam operasi tangkap tangan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.


PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

7 Desember 2018

Sekertaris Jenderal PPP Arsul Sani usai menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk
PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.


Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

7 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), dalam konferensi pers OTT Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.  Zainudin merupakan adik kandung dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito sebesar Rp 700 juta untuk menangani perkaranya di PN Semarang.


Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

6 Desember 2018

Ilustrasi suap
Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

Kasus hakim Lasito yang menerima suap dari Bupati Jepara menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap.


KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

6 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), menyaksikan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Bupati Lampung Selatan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Penyidik KPK mengamankan 4 orang termasuk Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki memberikan suap Rp 700 juta kepada hakim PN Semarang Lasito.