TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pendataan dan pemetaan sekolah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Empat tersangka itu dua dari Kemendikbud dan dua dari PT Surveyor Indonesia sebagai pelaksana proyek," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI, Ida Bagus S. Miswantanu, Selasa, 13 Agustus 2013.
Menurut Miswantanu, dua tersangka dari Kementerian berinisial S dan EH. Sedangkan dua tersangka dari PT Surveyor berinisial YPS dan MPM. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juli 2013 lalu. Sayangnya, dia tak mau menyebutkan nama lengkap keempat tersangka itu.
Dalam proyek pendataan dan pemetaan, S merupakan pejabat pembuat komitmen. Dalam melaksanakan tugasnya, S dianggap tak bisa mengendalikan jalannya proses pengadaan dengan benar dan sesuai ketentuan. "Ternyata kami di lapangan menemukan banyak sekali ada kerja sama, baik rekanan maupun PPK. Kami menemukan adanya keterlibatan dia (S) dalam penyimpangan yang terjadi," kata Miswantanu.
Sedangkan EH merupakan petugas pemeriksa barang. Dalam melaksanakan tugas, EH dinilai lalai sehingga ada barang yang tak sesuai ketentuan tetapi tetap diloloskan. Ada pula proses penandatanganan serah-terima barang yang dibuat, padahal barangnya belum diterima.
Dua tersangka dari Surveyor Indonesia disangkakan bersama-sama melakukan perbuatan korupsi melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara. "Buktinya tentu ada, tapi kami tak bisa secara gamblang menyampaikan."
Saat ini, kata Miswantanu, Kejaksaan terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus. Kejaksaan juga telah menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari Kementerian Pendidikan. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain juga terus dilakukan. Setidaknya sudah ada 32 saksi yang dipanggil untuk mendapatkan keterangan tambahan.
Kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2010 dan 2011 ini mulai dikembangkan Kejaksaan sejak 2013. Kasus bermula dari aduan masyarakat yang diterima Kejaksaan. Untuk tahun 2010, proyek ini dianggarkan berbiaya Rp 85 miliar. Pada 2011 kembali dianggarkan sebanyak Rp 45 miliar dengan PT Surveyor sebagai pemenang lelang. "Tapi, dalam pelaksanaannya, Kejaksaan menemukan banyak penyimpangan."
Hingga kini, Kejaksaan, kata Miswantono, masih memastikan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan. Dia belum bisa memastikan kapan penghitungan kerugian rampung. Dalam dokumen yang disaksikan Tempo, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 34 miliar.
IRA GUSLINA SUFA