TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi pusat olahraga, Hambalang, Sentul, Bogor hingga saat ini belum bisa memasuki tahap penuntutan. Menurut Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP, KPK masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap proyek Hambalang tahap II yang akan menjelaskan potensi kerugian negara.
Menurut Johan, KPK tak bisa memaksa BPK untuk segera menyerahkan audit tersebut.
"KPK hanya bisa menunggu saja, karena kewenangan audit ada di BPK," kata Johan Budi, Ahad 4 Agustus 2013.
Kata Johan, BPK menjanjikan audit Hambalang tahap II itu akan rampung pada akhir Juli 2013. KPK belum menyiapkan skenario lain bila BPK tak segera menyerahkan hasil tersebut. Johan juga belum bisa memastikan kepastian para tersangka kasus Hambalang ataupun kapan kasus dugaan korupsi ini dibawa ke pengadilan
BPK telah menyerahkan audit Hambalang tahap I kepada DPR dan KPK. Dalam audit sampai 30 Oktober 2012, BPK menemukan ada indikasi kerugian negara mencapai Rp 243,66 miliar. Hasil audit BPK salah satunya menemukan ada pemalsuan surat pelepasan hak atas tanah atas nama Probosutedjo, adik mantan Presiden Soeharto. Surat itu dipalsukan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita lainnya:
Prabowo Salip Jokowi di Survei, Apa yang Terjadi?
Masjid Boleh Dijadikan Tempat Resepsi, Asal...
SBY: Kampanye Capres Jangan 'Angin Surga'
Amien Rais Kritik Pemerintahan SBY