Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wali Kota Minta SMA 14 Makassar Kembalikan Uang Pungli

Editor

Zed abidien

image-gnews
Unjuk Rasa Tuntut Kepala Sekolah Mundur di Kediri. TEMPO/Hari Tri Wasono
Unjuk Rasa Tuntut Kepala Sekolah Mundur di Kediri. TEMPO/Hari Tri Wasono
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Wali Kota Makassar meminta kepada Kepala SMA Negeri 14 Makassar untuk mengembalikan pungutan yang dibebankan kepada siswa. Dalam proses penerimaan siswa baru (PSB) lalu, SMA Negeri 14 diadukan ke Pemerintah Kota Makassar atas pungutan uang yang dibebankan kepada orang tua siswa.

"Setelah diverifikasi, Pemerintah meminta atau menginstruksikan kepada SMA 14 untuk mengembalikan pungutan 1 juta per siswa," ujar Kepala Sub Bagian Pengaduan Humas Pemkot Makassar, Ridha Rasyid, di Balai Kota, usai melakukan pertemuan tertutup dengan pihak sekolah SMA 14 dan SMA 11, Kamis 1 Agustus 2013.

Menurut Ridha Rasyid, SMA Negeri 14 terbukti melakukan mark up anggaran pada pengadaan beberapa item barang, yang jauh berbeda dengan harga pasar. "Sumbangan memang dibolehkan, tapi kalau sumbangan wajib itu yang salah, selain itu sumbangan wajibnya sangat berlebihan," katanya.

Ridha menjelaskan, setelah diperiksa rencana kegiatan tahun ajaran 2013, hasilnya dana atau biaya yang dibutuhkan untuk itu tidak rasional. "Memang standar mutu pendidikan sangat dibutuhkan untuk kualitas yang lebih baik, namun jika nilai sumbangannya tidak masuk akal, maka kami suruh kembalikan."

Ridha mencontohkan pada pengadaan LCD 10 unit, dengan satuan harga 5 juta, untuk ukuran 15 inci. "Di lapangan harga LCD dengan merk yang bagus dan kualitas terjamin, bahkan tidak sampai 1,5 juta, jelas ini mark up," kata Ridha asyid.

Ridha menambahkan, telah meminta pihak sekolah mengembalikan pungutan, senilai Rp 1 juta kepada orang tua siswa. "Sementara yang belum membayar, tidak usah diwajibkan, namun jika menyumbang tidak boleh di atas 1 juta," katanya.

Ridha menambahkan dari 330 orang siswa, Pemkot Makassar juga meminta agar dijatah 30 persen dari total dana sumbangan yang diterima untuk siswa yang tidak mampu. "Ini juga berlaku di SMA 11, sumbangan tidak lebih dari 1 juta, dan donasi 30 persen untuk siswa yang tidak mampu," ujar Ridha.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Sekolah SMA Negeri 14 Makassar, Harpansah, tidak memberi komentar terkait perintah Wali Kota Makassar ini. Ia juga bungkam saat ditanya soal mark up rencana kegiatan tahun ajaran 2013 di sekolahnya. Ia hanya mengiyakan perintah atau instruksi Wali Kota. "Semua akan dikembalikan sesuai ketentuan pemkot," katanya.

Ridha juga berjanji akan melakukan pemeriksaan satu bulan ke depan mengenai tindakan yang telah dilakukan oleh pihak sekolah. "Selain itu, pemkot juga menginstruksikan uang komite sekolah tidak boleh melebihi 200 ribu per bulan, hal ini berdasarkan pertimbangan keterjangkauan orang tua siswa," kata Ridha.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Makassar, Muhammad Kasim Wahab, mengungkapkan, semua sekolah yang ditengarai melakukan pungli, akan dievaluasi. Masyarakat juga diminta mengadukan praktek-praktek pungutan ilegal di sekolah agar BKD punya dasar untuk mengevaluasi kepala sekolah yang terlapor.

Sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Sulsel menemukan 50 sekolah di Sulsel yang diduga melakukan pungutan liar dalam proses penerimaan siswa baru (PSB). Bentuk pungutan itu bermacam-macam mulai penjualan seragam sekolah, pungutan komite sekolah, hingga pungutan untuk sumbangan pembangunan. Di SMA Negeri 14 Makassar, misalnya tiap satu orang siswa baru dibebani pungutan  Rp2,5. Menurut Ombudsman, pungutan sekolah ini melanggar PP No 17 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan.

RASDIYANAH


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

4 Agustus 2023

Ilustrasi mengelola keuangan. Shutterstock
Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengingatkan penyelenggara sekolah.


Dugaan Pungutan di SMAN 3 Bekasi, Ridwan Kamil: Harus Ada Izin Tertulis

17 November 2022

 Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) Memberikan Keynote Speech Acara Forum group discussion media gathering SKK Migas di Holiday Inn Bandung Pasteur, Kota Bandung, Senin (3/10/2022). (Angga/Biro Adpim)
Dugaan Pungutan di SMAN 3 Bekasi, Ridwan Kamil: Harus Ada Izin Tertulis

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan pihak sekolah dilarang melakukan pungutan uang ke siswa tanpa ada izin dari pemerintah


Guru Honorer Dipecat Serahkan Temuan Dugaan Pungli ke Polisi

4 Juli 2019

Rumini, guru honorer SD Negeri Pondok Pucung 02, Tangerang Selatan, menunjukkan bukti kuitansi pembayaran atau pungli infocus yang dibebankan kepada orang tua murid pada Kamis, 4 Juli 2019. FOTO/Tempo/Muhammad Kurnianto
Guru Honorer Dipecat Serahkan Temuan Dugaan Pungli ke Polisi

Sekolah dan Dinas bantah pungli, balik menyudutkan Rumini dengan menyebutnya berperilaku buruk dan kasar, serta tidak disiplin


Tujuh Potensi Masalah Dalam PPDB Versi Ombudsman

21 Juni 2019

Suasana pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMA Negeri 1 Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018. PPDB tingkat SMP, SMA, dan SMK, yang digelar serentak mulai Senin, disambut antusias para orang tua calon siswa. TEMPO/Muhammad Hidayat
Tujuh Potensi Masalah Dalam PPDB Versi Ombudsman

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan ada tujuh potensi masalah yang terus terulang dalam pelaksanaan PPDB.


Dugaan Pungutan Sekolah SMAN Depok, Ini Kata Kepala Disdik Jabar

18 Juli 2018

Ilustrasi pungli. ANTARA/Agus Bebeng
Dugaan Pungutan Sekolah SMAN Depok, Ini Kata Kepala Disdik Jabar

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ahmad Hadadi membantah telah memerintahkan Kepala SMAN 13 Depok mengembalikan uang pungutan sekolah yang dilakukan.


Ombudsman Investigasi Pungutan Sekolah di Depok, Kapan Diumumkan?

18 Juli 2018

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Ombudsman Investigasi Pungutan Sekolah di Depok, Kapan Diumumkan?

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya masih melakukan investigasi terhadap dugaan pungutan sekolah yang dilakukan di SMA Negeri 13 Kota Depok.


Pungutan Sekolah di Kota Depok, Ini Dalih Kepala Sekolah

16 Juli 2018

Ilustrasi pungli. ANTARA/Agus Bebeng
Pungutan Sekolah di Kota Depok, Ini Dalih Kepala Sekolah

Pungutan sekolah disebut inisiatif komite agar murid memiliki tabungan. Belum dirapatkan dan dijanjikan bisa segera ditarik kembali.


Di Depok, Orang Tua Laporkan Pungutan Sekolah ke Kementerian

16 Juli 2018

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Di Depok, Orang Tua Laporkan Pungutan Sekolah ke Kementerian

Usai hiruk pikuk PPDB, sebuah SMA Negeri di Kota Depok diadukan untuk dugaan pungutan sekolah dalam proses daftar ulang murid baru. Berapa nilainya?


Menteri Muhadjir Jamin Penerimaan Siswa Baru Bebas Pungli

3 Juli 2017

Begini Kenangan Menteri Muhadjir di Sekolah Lamanya
Menteri Muhadjir Jamin Penerimaan Siswa Baru Bebas Pungli

Ia meminta masyarakat segera melapor jika terjadi pungutan liar dalam proses pendaftaran siswa.


Penahanan Kartu Ujian, Kemendikbud Investigasi SMAN 5 Depok

12 Maret 2017

SMAN 5 Depok membentuk Bank Smanli sebagai pengelola sumbangan sekolah. TEMPO/Imam Hamdi
Penahanan Kartu Ujian, Kemendikbud Investigasi SMAN 5 Depok

Setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerjunkan tim investigasinya, akhirnya pihak SMAN 5 Kota Depok memberikan sekitar 800 kartu ujian.