TEMPO.CO, Makassar - Wali Kota Makassar meminta kepada Kepala SMA Negeri 14 Makassar untuk mengembalikan pungutan yang dibebankan kepada siswa. Dalam proses penerimaan siswa baru (PSB) lalu, SMA Negeri 14 diadukan ke Pemerintah Kota Makassar atas pungutan uang yang dibebankan kepada orang tua siswa.
"Setelah diverifikasi, Pemerintah meminta atau menginstruksikan kepada SMA 14 untuk mengembalikan pungutan 1 juta per siswa," ujar Kepala Sub Bagian Pengaduan Humas Pemkot Makassar, Ridha Rasyid, di Balai Kota, usai melakukan pertemuan tertutup dengan pihak sekolah SMA 14 dan SMA 11, Kamis 1 Agustus 2013.
Menurut Ridha Rasyid, SMA Negeri 14 terbukti melakukan mark up anggaran pada pengadaan beberapa item barang, yang jauh berbeda dengan harga pasar. "Sumbangan memang dibolehkan, tapi kalau sumbangan wajib itu yang salah, selain itu sumbangan wajibnya sangat berlebihan," katanya.
Ridha menjelaskan, setelah diperiksa rencana kegiatan tahun ajaran 2013, hasilnya dana atau biaya yang dibutuhkan untuk itu tidak rasional. "Memang standar mutu pendidikan sangat dibutuhkan untuk kualitas yang lebih baik, namun jika nilai sumbangannya tidak masuk akal, maka kami suruh kembalikan."
Ridha mencontohkan pada pengadaan LCD 10 unit, dengan satuan harga 5 juta, untuk ukuran 15 inci. "Di lapangan harga LCD dengan merk yang bagus dan kualitas terjamin, bahkan tidak sampai 1,5 juta, jelas ini mark up," kata Ridha asyid.
Ridha menambahkan, telah meminta pihak sekolah mengembalikan pungutan, senilai Rp 1 juta kepada orang tua siswa. "Sementara yang belum membayar, tidak usah diwajibkan, namun jika menyumbang tidak boleh di atas 1 juta," katanya.
Ridha menambahkan dari 330 orang siswa, Pemkot Makassar juga meminta agar dijatah 30 persen dari total dana sumbangan yang diterima untuk siswa yang tidak mampu. "Ini juga berlaku di SMA 11, sumbangan tidak lebih dari 1 juta, dan donasi 30 persen untuk siswa yang tidak mampu," ujar Ridha.
Kepala Sekolah SMA Negeri 14 Makassar, Harpansah, tidak memberi komentar terkait perintah Wali Kota Makassar ini. Ia juga bungkam saat ditanya soal mark up rencana kegiatan tahun ajaran 2013 di sekolahnya. Ia hanya mengiyakan perintah atau instruksi Wali Kota. "Semua akan dikembalikan sesuai ketentuan pemkot," katanya.
Ridha juga berjanji akan melakukan pemeriksaan satu bulan ke depan mengenai tindakan yang telah dilakukan oleh pihak sekolah. "Selain itu, pemkot juga menginstruksikan uang komite sekolah tidak boleh melebihi 200 ribu per bulan, hal ini berdasarkan pertimbangan keterjangkauan orang tua siswa," kata Ridha.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Makassar, Muhammad Kasim Wahab, mengungkapkan, semua sekolah yang ditengarai melakukan pungli, akan dievaluasi. Masyarakat juga diminta mengadukan praktek-praktek pungutan ilegal di sekolah agar BKD punya dasar untuk mengevaluasi kepala sekolah yang terlapor.
Sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Sulsel menemukan 50 sekolah di Sulsel yang diduga melakukan pungutan liar dalam proses penerimaan siswa baru (PSB). Bentuk pungutan itu bermacam-macam mulai penjualan seragam sekolah, pungutan komite sekolah, hingga pungutan untuk sumbangan pembangunan. Di SMA Negeri 14 Makassar, misalnya tiap satu orang siswa baru dibebani pungutan Rp2,5. Menurut Ombudsman, pungutan sekolah ini melanggar PP No 17 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan.
RASDIYANAH