TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mengatakan telah sepakat dengan Gubernur Nangroe Aceh Darusalam (NAD) Zaini Abdullah untuk membentuk sebuah tim guna menyelesaikan permasalahan Qanun Bendera Aceh.
"Sebelumnya kami berbeda argumen, dengan adanya tim bersama ini kami berharap permasalahan bisa diselesaikan," ujar Gamawan Rabu 31 Juli 2013 usai melakukan pertemuan tertutup dengan Gubernur Aceh.
Tidak hanya permasalahan Qanun, tim juga akan akan membahas tentang PP dan perpres yang masih tersisa dan belum dibahas. "Masalah lambang dan bendera pasti, selain itu yang akan dibahas antara lain mengenai pendidikan, kewenangan warga Aceh dan beberapa masalah lain."
Gamawan menambahkan masa kerja tim tersebut akan dibatasi hingga tanggal 15 Oktober 2013 mendatang. "Kalau sudah ada hasilnya kami akan laporkan kepada presiden," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Zaini Abdullah ditemani Pemangku Wali Nanggroe, Ketua DPR Aceh, Nurzahri, Adnan Beuransyah dari Komisi A, Asisten I Iskandar Gani, Kepala Biro Pemerintahan, Yunus Ilyas dari Fraksi demokrat dan Nurlela dari Fraksi Golkar. Sedangkan Menteri Gamawan didampingi oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemdagri Djohermansyah Djohan.
Baca Juga:
Seperti diketahui, sejak disetujui DPR Aceh pada Maret 2013 lalu, peraturan daerah tentang bendera Aceh ditolak oleh pemerintah pusat. Bendera Aceh yang disahkan DPR Aceh itu dinilai mirip dengan bendera GAM. Namun pemerintah Aceh menolak keputusan Jakarta karena --menurut mereka-- permasalahan tentang gerakan separatis sudah selesai pada perjanjian Helsinki pada 2005 lalu.
FAIZ NASHRILLAH
Berita Terpopuler:
Ahok-Lulung Berseteru, Ini Kata Demokrat
VIDEO Ahok dan Pendukung Haji Lulung Populer
Kepala BLU: 'Anak Jenderal' Jelas Apa Bohongan?
Ahok Hadapi Preman, Prabowo Pasang Badan
Ahok: Saya Sudah Belajar Bahasa Halus