TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia terus meminta seluruh Kementerian memerhatikan pelayanan diberikan unit-unitnya kepada publik. Meski nilai kepatuhan telah diumumkan, Ketua Ombudsman Indonesia Danang Girindrawardana mengatakan pelayanan publik perlu terus diperbaiki.
“Belum tentu yang zona hijau pelayanan publiknya sempurna,” ujarnya di depan wakil 18 Kementerian di gedung Ombudsman RI, Selasa 30 Juli 2013.
Menurut Danang, bukan jaminan bagi kementerian yang berada di zona hijau mampu mempertahankan nilainya pada tiga atau enam bulan ke depan. Kemungkinan itu ada karena Ombudsman menggunakan mekanisme penyamaran ketika melakukan observasi, sehingga tidak ada pemberitahuan kepada instansi terkait. “Kami ingin membantu kabinet. Terus memperbaiki Kementerian dengan cara Ombudsman,” kata Danang.
Mengenai nilai kepatuhan, Ombudsman RI mengapresiasi kementerian yang masuk dalam zona hijau. Meski begitu, Danang mengatakan hanya satu atau dua unit dari Kementerian yang diobservasi, sehingga perlu juga memperhatikan unit lainnya. Bila saat ini sebuah Kementerian masuk zona hijau, berarti ketika dilakukan observasi unitnya sudah melakukan pelayanan dengan baik. Sebagai bukti penilaian dilakukan secara riil, tim Ombudsman menunjukkan dokumentasi foto di setiap kementerian ketika melakukan observasi.
Dalam survei kepatuhan ini, Ombudsman mengobservasi 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik, terutama unit perizinan. Observasi itu menghasilkan tiga kategori penilaian, yaitu merah menunjukkan kepatuhan yang rendah, kuning menunjukkan kepatuhan sedang, sementara hijau menunjukkan kepatuhan tinggi.
Hasil observsi itu telah diumumkan Ombudsman, termasuk 5 dari 18 kementerian dengan nilai kepatuhan rendah. Penilaian itu sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kementerian dengan nilai kepatuhan rendah itu adalah Kementerian Pertanian, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Ombudsman RI menggunakan beberapa indikator utama, yaitu tidak transparan memajang waktu, tidak transparan memajang biaya pelayanan, dan tidak memajang maklumat pelayanan. Observasi ini dilakukan tim Ombudsman RI dari Maret hingga Mei 2013.
DIAN KURNIATI