TEMPO.CO, Jakarta -Bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengklaim dirinya layak menjadi hakim konstitusi. Dia tak mau orang meragukan kemampuannya. "Sepuluh tahun saya jadi anggota parlemen telah menangani ratusan kasus di Mahkamah Konstitus sebagai kuasa hukum Dewan Perwakilan Rakyat," kata dia melalui pesan pendek pada Tempo, Selasa, 30 Juli 2013.
Patrialis mengatakan dia sudah mundur dari Partai Amanat Nasional sejak Desember 2011. Dia menilai, itu menambah poin dirinya, karena saat ini pun dia berpendidikan doktoral. "Disertasi saya hukum tata negara, saya mengajar hukum tata negara, bahkan sekarang saya menguji dua calon doktor di Universitas Jaya Baya Jakarta," ujar dia.
Undang-Undang MK juga tak asing bagi Patrialis. Dia mengatakan terlibat langsung dalam menyusun UU tersebut. "Banyak perguruan tinggi, profesor, tokoh lintas agama, dan guru besar, yang mendukung saya," kata dia.
Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari beberapa lembaga swadaya masyarakat menolak penunjukkan Patrialis sebagai hakim konstitusi oleh pemerintah. Patrialis pernah dua kali ikut seleksi calon hakim konstitusi, percobaan pertama pada 2009, namun dia gagal. Percobaan kedua, pada awal 2013, dia tak melanjutkan niatnya dan mengundurkan diri menjelang uji kelayakan.
Sejumlah kebijakan Patrialis saat menjadi menteri hukum dinilai tak propemberantasan korupsi. Salah satunya adalah obral remisi dan pembebasan bersyarat terhadap koruptor, pembangunan sel khusus koruptor di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. "Pada era Patrialis juga terungkap skandal sel mewah milik Artalyta Suryani di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur," kata Alvon Kurnia Palma, juru bicara Koalisi, Selasa, 30 Juli 2013.
MUHAMAD RIZKI
Topik Terhangat
Gempuran Buku Porno| Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Bursa Capres 2014