TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengangkat mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menjadi hakim konstitusi menggantikan Achmad Sodiki. Sumber Tempo mengatakan, Patrialis pernah ikut seleksi menjadi Hakim Konstitusi di Dewan Perwakilan Rakyat, tapi gagal. "Kacau ini," kata sumber Tempo, Selasa, 30 Juli 2013.
Dia memastikan telah mendengar langsung bahwa Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal pengangkatan Patrialis sudah keluar. "Ya, memang sudah keluar," ujar dia. Sumber ini mengkritik seleksi yang dilakukan pemerintah tak akuntabel karena memilih calon hakim yang sudah gagal seleksi di DPR. "Ini orang pemerintah rasa partai politik," ujar dia. "Seleksi pemerintah kalah jauh oleh seleksi DPR yang lebih akuntabel." (Baca juga: SBY Angkat Patrialis Akbar Jadi Hakim Konstitusi)
Patrialis diberhentikan sebagai Menteri Hukum dan HAM pada akhir 2011. Banyak yang menduga, pengangkatan politikus PAN ini sebagai hakim MK dinilai sebagai kompensasi politik. Tanggapan dari Patrialis atas kabar pengangkatan ini belum diperoleh.
Pengangkatan Patrialis sebagai hakim konstitusi secara diam-diam itu memicu penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, yang merupakan gabungan lembaga swadaya masyarakat. Koalisi hari ini akan mengadakan konferensi pers di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro 74, Jakarta Pusat. "Kami jelas menolak, sekaligus mempertanyakan pengangkatan tersebut," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Alvon Kurnia Palma.
MUHAMAD RIZKI
Topik Terpanas:
Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Hormon Daging Impor | Bursa Capres 2014
Berita Terpopuler:
Jokowi Blusukan: `Pemerintah Kebobolan`
Dipaksa Minta Maaf, Ahok Telpon Haji Lulung
Dahlan Iskan Bakal Calon Presiden dari Demokrat
Pengacara Mario: KPK Jangan Umbar Wacana
Jokowi Ikut Konvensi? Demokrat: Tidak Ingat