TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Tommy Sihotang, mengkritik pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang pengusutan hakim agung dalam kasus yang menjerat kliennya, Mario C. Bernando, tersangka kasus penyuapan pegawai Mahkamah Agung. Ia meminta lembaga antikorupsi tersebut berfokus pada pembuktian kasus kliennya.
"Pesan saya, lebih baik dia cerita pembuktian dulu, jangan hanya wacana-wacana, takutnya kebablasan ngomong dan ternyata tidak ada apa-apa," kata Tommy saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin, 29 Juli 2013.
Tommy mengatakan, meskipun ditetapkan tersangka, kasus kliennya ini masih sangat kabur. Sebab, pasal suap yang menderanya tidak berkaitan dengan proses persidangan di Mahkamah. Apalagi jabatan Djodi Supratman, pegawai Mahkamah yang mendapat uang dari Mario, sama sekali tidak bersentuhan dengan hakim agung, begitu pula dengan administrasi kasus-kasus di lembaga peradilan tertinggi itu.
"Jadi, kalau sudah ngomong soal hakim, saya tidak mengerti cara berpikirnya KPK ini, jangan suka bikin heboh lah," ucapnya.
KPK mencokok Mario dan Djodi lantaran melakukan praktek suap di kantor pengacara Hotma Sitompoel di Jakarta. KPK menduga transaksi suap itu berkaitan perkara kasasi dengan terdakwa WHO yang sedang bergulir di Mahkamah. Berkembang informasi, Djodi menjanjikan Mario akses pada dua hakim, yakni Mohammad Zaharuddin Utama dan Andi Abu Ayyub Saleh.
Ketua KPK Abraham Samad berjanji akan mengusut siapa pun pihak yang berkaitan dalam kasus tersebut. "Semua yang kemungkinan terlibat, baik pengacara maupun hakim, akan terus didalami," ujar dia kepada Tempo Ahad lalu.
Tommy kembali menegaskan, kliennya Mario yang tak lain keponakan Hotma itu berkawan dengan Djodi yang kebetulan bekerja sebagai pegawai Mahkamah. Pertemanan mereka semakin intens karena kliennya membutuhkan banyak informasi yang terbaru dari Mahkamah terkait sejumlah kegiatan di sana. Namun sayangnya, Tommy tak menjelaskan kegiatan yang dimaksud.
"Update informasi Mahkamah itu tidak selalu ada. Nah, klien saya ini menggunakan Djodi untuk mendapatkan informasi itu," ujarnya, "Tapi jangan kemudian berpikir dia kurirnya, harus pembuktian bukan kesimpulan."
TRI SUHARMAN
Topik Terhangat
Gempuran Buku Porno| Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Bursa Capres 2014
Berita Terkait:
Dugaan Keterlibatan Hakim Diusut dalam Kasus Mario
KPK Akui Kubu Hotma Ngga Sreg Ada Penggeledahan
Sidang MA Terbuka, DPR: Bohong!