TEMPO.CO , Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengisyaratkan pengusutan kasus tangkap tangan kasus suap kasasi di Mahkamah Agung tak akan berhenti pada pegawai Mahkamah Agung dan anak buah Hotma Sitompul, Mario C. Bernardo. “Semua kemungkinan ada, KPK tidak berhenti hanya pada Mario dan Djodi,” ujar Samad lewat pesan pendek, Minggu, 28 Juli 2013.
KPK masih akan mendalami temuannya, termasuk pihak yang mungkin terlibat. “Masih terus dianalisis dan diverifikasi, jadi semua yang kemungkinan terlibat baik pengacara dan hakim, akan terus didalami,” katanya. (Baca: Hasil Geledah Kantor Hotma Sitompul, Ini Kata KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pengacara dari kantor Hotma Sitompul & Associates, Mario C. Bernardo dan pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Djodi Supratman, sebagai tersangka. Penetapan status diberikan setelah keduanya diperiksa intensif selama 24 jam berserta temuan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mereka.
Bersama keduanya, KPK menemukan duit sejumlah Rp 77 juta yang dibawa pegawai MA Djodi Supratman, dan Rp 50 juta yang juga ditemukan di rumah Djodi. Pengacara Djodi, Tommy Sihotang, dalam beberapa kesempatan menegaskan kliennya adalah pemain tunggal yang sedang mengurusi kasus kasasi penipuan tanah atas nama Hutomo Wijaya Ongo Warsito.
Tommy menegaskan, tak ada campur tangan Hotma Sitompul dalam kasus itu. (Baca:Keponakan Hotma Sudah 10 Tahun Jadi Advokat)
FEBRIANA FIRDAUS
Topik Terhangat
Gempuran Buku Porno| Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Bursa Capres 2014
Berita Terkait
Dugaan Keterlibatan Hakim Diusut dalam Kasus Mario
KPK Akui Kubu Hotma Ngga Sreg Ada Penggeledahan
Sidang MA Terbuka, DPR: Bohong!