TEMPO.CO , Jakarta: Tak banyak yang tahu sepak-terjang Mario Carlio Bernardo, pengacara yang berkantor di firma hukum Hotma Sitompoel. Tommy Sihotang, pengacara tersangka dugaan suap staf Mahkamah Agung itu, menyatakan kliennya sudah berkarier sebagai advokat sejak 10 tahun silam.
“Setahu saya, dia sudah 10 tahun jadi pengacara dan punya lisensi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi),” kata Tommy kepada Tempo Sabtu, 27 Juli 2013. Tommy menambahkan, sebelum bergabung dengan kantor Hotma, yang juga pamannya, Mario memang punya kantor sendiri.
Sumber menyebutkan, pada sekitar 2010-2011, Mario pernah berafiliasi dengan kantor Hotma melalui lembaga bantuan hukum Mawar Saron di Kelapa Gading, Jakarta Utara. LBH Mawar Saron adalah kantor hukum binaan Hotma, yang membantu masyarakat miskin tanpa bayaran (pro bono) dan umumnya dalam urusan tanah.
Tiga hari yang lalu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencokok Mario di kantor Hotma di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam waktu hampir bersamaan, KPK juga menangkap Djodi Supratman, staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, di kawasan Monumen Nasional.
Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menyita duit Rp 78 juta dan Rp 50 juta dari Djodi. Duit ini ditengarai uang suap dari Mario. Sejak Jumat lalu, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mario kini ditahan di rumah tahanan di gedung KPK, sedangkan Djodi ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Tommy menduga, kasus suap yang menjerat kliennya itu merupakan kasus lama yang berkasnya ikut terbawa saat Mario bergabung dengan kantor Hotma. Tommy menjelaskan, Mario tidak mengkhususkan diri dalam menangani kasus. "Dia itu kayak kami juga, macam-macam kasus yang ditangani."
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia, Otto Hasibuan, mengatakan izin praktek advokat Mario terancam dicabut bila terbukti bersalah menyuap. "Meskipun putusan hukumannya hanya sebulan atau lebih ringan, tapi ancaman pidananya 5 tahun, Mario tak boleh praktek lagi," ujar Otto.
Meski belum diketahui keanggotaan Mario di Peradi, Otto menuturkan, dia dan rekan-rekannya siap memberi bantuan hukum secara gratis selama ada permintaan dari Mario. "Kode etik advokat, bila sesama advokat ada yang tersangkut pidana, bisa mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma."
SUBKHAN JUSUF HAKIM | SUKMA N. LOPIES
Berita Terpopuler:
Koloni Kucing Liar 'Mengamuk' di Prancis
AS: Snowden Tak Akan Dihukum Mati
Penculik Tiga Wanita Dihukum 1.000 Tahun Penjara
Kubu Mursi Tegaskan Mereka Tak Akan Berkompromi
Pengacara: Dakwaan pada Bradley Manning 'Ngarang'
Hans Lienesch, Pelahap 1.100 Jenis Mi Instan Dunia
Uni Eropa: Hizbullah Resmi Masuk Daftar Teroris