TEMPO.CO, Jakarta - Walikota Bandung terpilih, Ridwan Kamil, mengaku lega setelah mendengar putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan penggugat hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Bandung tahun 2013. Maka, Ridwan dan pasangannya, Oded Danial, tetap sebagai pemenang sah.
"Alhamdulillah, saya memang dari awal menilai gugatan-gugatannya lemah. Saya juga tak merasa melakukan apa yang dituduhkan," kata Ridwan di gedung MK, Rabu, 27 Juli 2013.
Baca Juga:
Ridwan tak ingin berlama-lama memikirkan hasil putusan tersebut. "Saya ingin segera mulai bekerja. Bandung hari ini kasihan, warganya juga sudah kelelahan," ujar dia.
"Mudah-mudahan 16 September nanti, saya bersama warga bisa selama lima tahun mengembalikan Bandung sebagai kota yang baik dan sehat," kata Ridwan.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan penggugat hasil Pilkada Kota Bandung. Hasil tersebut sebelumnya digugat oleh enam dari delapan pasangan calon yang ada. Keenamnya adalah pasangan Edi Siswadi-Erwan Setiawan, Wahyudin Karnadinata-Toni Apriliani, Wawan Dewanta-HM Sayogo, Ayi Vivananda-Nani Suryani, Budi Setiawan-Rizal Firdaus, dan Bambang Setiawan-Alex Tahsin.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Akil Mochtar saat membaca putusan di ruang sidang MK, Rabu, 24 Juli 2013.
Para penggugat menduga ada kecurangan dan kampanye gelap yang dilakukan Ridwan-Oded. Melalui kuasa hukum keenam pasangan, Rafael Situmorang, hasil pilkada itu digugat karena salah satunya ditemukan banyak surat suara yang rusak.
Ridwan Kamil-Oded Danial terpilih menjadi pasangan Walikota dan Wakil Walikota Bandung periode 2013-2018. Hasil pemungutan suara mereka sangat tinggi, mencapai 45,24 persen atau 434.130 suara.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler:
SBY Ditegur Negara Lain Akibat Ormas Anarkis
Mengaku Diserang Preman, FPI Dituduh Bohong
Soal FPI, Menag Malah Minta Masyarakat Sabar
Ribut PKL Tanah Abang, Anak Buah Jokowi Bertengkar
Jenderal Rekening Gendut Tidak Etis Jadi Kapolri