Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Idham Samawi Jadi Pintu Masuk Ungkap Korupsi Lain

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
TEMPO/Suryo Wibowo
TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta- Ditetapkannya mantan bupati Bantul dua periode M Idham Samawi menjadi tersangka kasus korupsi dana Persatuan Sepakbola Indonesia Bantul (Persiba) dinilai menjadi pintu pengusutan korupsi lain yang melibatkan dia. Penegakan hukum harus dikawal oleh masyarakat. "Pemeriksaan kasus korupsi IS harus dilakukan dengan seksama dan tepat. Harus dipikirkan juga efek yang bisa saja muncul atas respon warga Bantul yang pro IS," kata Hifdzil Alim, peneliti pada Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Ahad, 21 Juli 2013.

Ia menambahkan, penetapan Idham sebagai tersangka kasus korupsi ini  menjadi pintu masuk untuk pengusutan  kasus korupsi lainnya di Kabupaten Bantul. Terutama  yang berkaitan dengan penguasa lokal, baik saat Idham menjabat Bupati maupun sekarang yang dijabat oleh istrinya.

Penetapan orang kuat di Bantul iitu disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Suyadi pada  Kamis lalu. Selain Idham, satu lagi yang dijadikan tersangka adalah Edy Bowo Nurcahyo, mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olah Raga Bantul yang kini menjadi Kepala Bagian Kerjasama dan Pengembangan Potensi Daerah, Sekretariat Daerah Bantul.

Kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia sebesar Rp 12,5 miliar itu terjadi pada 2011 yang lalu. Saat itu, Idham menjadi menjadi ketua umum Persiba  sekaligus ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia Bantul dan ketua KONI.

Penyelidikan sejak Januari 2013 itu mengerucut ada dugaan penyimpangan administrasi dalam dana hibah Persiba ini. Ada indikasi kesalahan pencairan anggaran dan ada indikasi kesalahan prosedur. Dalam penggunaan ada dugaan penyelewengan seperti membiayai kegiatan yang bukan peruntukan anngarannya.  Dana Rp 4,5 miliar tidak digunakan untuk program kompetisi, dana Rp 8 miliar justru untuk menutupi biaya kegiatan tahun sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Suyadi mengatakan, penetapan dia menjadi tersangka karena ada kerugian negara yang melibatkan Idham.  "Ini murni karena penegakan hukum pemberantasan korupsi, kami bekerja profesional," kata Suyadi.

Baharuddin Kamba, Divisi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Wacth dengan ditetapkannya Idham dan Edi bowo sebagai  tersngka, ia berharap ini menjadi  pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi  untuk menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi lain di Bantul.  Antara lain kasus korupsi  Bantul Radio, Bantul Kota Mandiri, Pembangunan stadion, tembakau virginia dan dana gempa.

MUH SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Kata Kementerian BUMN Soal Pengganti Eks Direktur Pos Indonesia yang Terjerat Korupsi

7 hari lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Begini Kata Kementerian BUMN Soal Pengganti Eks Direktur Pos Indonesia yang Terjerat Korupsi

Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga mengatakan penggantian jabatan Direktur PT Pos Indonesia sedang berproses.


Terkini: Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur PT Pos Indonesia Siti Choiriana, Harga Beras Sepekan Terus Naik Hari Ini Tertinggi

7 hari lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Terkini: Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur PT Pos Indonesia Siti Choiriana, Harga Beras Sepekan Terus Naik Hari Ini Tertinggi

Mantan Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).


Profil Siti Choiriana, Eks Direktur Pos Indonesia yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

8 hari lalu

Direktur Consumer Service Telkom Siti Choiriana (kiri) saat mengunjungi pelanggan IndiHome dalamrangka Hari Pelanggan Nasional 2018 di Jakarta Utara, Selasa (4/9). Telkom memberikan bingkisankhusus Gratis All Channel UseeTV mulai 4 hingga 9 September bagi pelanggan IndiHome yang belumberlangganan All Channel UseeTV.
Profil Siti Choiriana, Eks Direktur Pos Indonesia yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

Eks Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana jadi tersangka kasus dugaan korupsi saat menjabat di PT Telkom. Berikut profilnya.


Bekas Direktur Pos Indonesia Terjerat Korupsi Pengadaan Barang Fiktif, Begini Kronologinya

8 hari lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Bekas Direktur Pos Indonesia Terjerat Korupsi Pengadaan Barang Fiktif, Begini Kronologinya

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting menetapkan bekas Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi.


Kejari Jakarta Barat Tetapkan Direktur PT Pos Indonesia Jadi Tersangka Korupsi

9 hari lalu

Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Dok.Kejaksaan Negeri Jakbar
Kejari Jakarta Barat Tetapkan Direktur PT Pos Indonesia Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia Siti Choirina sebagai tersangka. Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa PT Interdata Teknologi Sukses.


Sopir Angkot Pengguna Sabu Dapat Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Tangsel

52 hari lalu

Junaidi, seorang sopir angkot yang ditangkap karena kasus narkoba mendapatkan restorative justice di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Rabu 9 Agustus 2023. (Istimewa)
Sopir Angkot Pengguna Sabu Dapat Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Tangsel

Ini adalah pemberian restorative justice dalam kasus narkoba yang pertama di wilayah Banten. Apa alasan pemberian itu?


Pemusnahan Barang Bukti dari 42 Perkara, Kejari Depok: Putusan Pengadilannya Sudah Inkrah

52 hari lalu

Kejari Depok melakukan pemusnahan barang bukti di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok, Rabu, 9 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pemusnahan Barang Bukti dari 42 Perkara, Kejari Depok: Putusan Pengadilannya Sudah Inkrah

Pemusnahan barang bukti putusan pidana yang dirampas negara itu dengan cara diblender, dibakar dan dipotong menggunakan gerinda.


Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa, Kejari Kabupaten Tangerang Periksa Pemilik Lahan hingga BPN

53 hari lalu

Pembangunan RSUD Tigaraksa, Kabupaten Tangerang masih terus berjalan meski tersandung kasus dugaan korupsi pembebasan lahan, Rabu, 9 Agustus 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa, Kejari Kabupaten Tangerang Periksa Pemilik Lahan hingga BPN

Kejaksaan Negeri minta keterangan asal usul tanah RSUD Tigaraksa, proses pengadaan hingga pembebasan lahan tersebut.


Rizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah

57 hari lalu

Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Dokumentasi Ditjen PAS Kementrian Hukum dan HAM
Rizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah

Rizieq Shihab mencabut gugatannya terhadap Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat soal larangan umrah. Apa alasannya?


Dugaan Pidana Dana Hibah Bawaslu Depok untuk Pilkada 2020, Kejari Bentuk Tim Khusus

28 Juli 2023

Kantor baru Bawaslu Kota Depok di Jalan Karya Pemuda, Nomor 2, RT. 02, RW. 04, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji. Foto: TEMPO/Ricky Juliansyah
Dugaan Pidana Dana Hibah Bawaslu Depok untuk Pilkada 2020, Kejari Bentuk Tim Khusus

Kejaksaan menemukan dugaan pidana penggunaan dana hibah Rp15 miliar dari Pemkot Depok ke Bawaslu Kota Depok untuk Pilkada 2020.