Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Idham Samawi Jadi Pintu Masuk Ungkap Korupsi Lain

Editor

Sunu Dyantoro

TEMPO/Suryo Wibowo
TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta- Ditetapkannya mantan bupati Bantul dua periode M Idham Samawi menjadi tersangka kasus korupsi dana Persatuan Sepakbola Indonesia Bantul (Persiba) dinilai menjadi pintu pengusutan korupsi lain yang melibatkan dia. Penegakan hukum harus dikawal oleh masyarakat. "Pemeriksaan kasus korupsi IS harus dilakukan dengan seksama dan tepat. Harus dipikirkan juga efek yang bisa saja muncul atas respon warga Bantul yang pro IS," kata Hifdzil Alim, peneliti pada Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Ahad, 21 Juli 2013.

Ia menambahkan, penetapan Idham sebagai tersangka kasus korupsi ini  menjadi pintu masuk untuk pengusutan  kasus korupsi lainnya di Kabupaten Bantul. Terutama  yang berkaitan dengan penguasa lokal, baik saat Idham menjabat Bupati maupun sekarang yang dijabat oleh istrinya.

Penetapan orang kuat di Bantul iitu disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Suyadi pada  Kamis lalu. Selain Idham, satu lagi yang dijadikan tersangka adalah Edy Bowo Nurcahyo, mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olah Raga Bantul yang kini menjadi Kepala Bagian Kerjasama dan Pengembangan Potensi Daerah, Sekretariat Daerah Bantul.

Kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia sebesar Rp 12,5 miliar itu terjadi pada 2011 yang lalu. Saat itu, Idham menjadi menjadi ketua umum Persiba  sekaligus ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia Bantul dan ketua KONI.

Penyelidikan sejak Januari 2013 itu mengerucut ada dugaan penyimpangan administrasi dalam dana hibah Persiba ini. Ada indikasi kesalahan pencairan anggaran dan ada indikasi kesalahan prosedur. Dalam penggunaan ada dugaan penyelewengan seperti membiayai kegiatan yang bukan peruntukan anngarannya.  Dana Rp 4,5 miliar tidak digunakan untuk program kompetisi, dana Rp 8 miliar justru untuk menutupi biaya kegiatan tahun sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Suyadi mengatakan, penetapan dia menjadi tersangka karena ada kerugian negara yang melibatkan Idham.  "Ini murni karena penegakan hukum pemberantasan korupsi, kami bekerja profesional," kata Suyadi.

Baharuddin Kamba, Divisi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Wacth dengan ditetapkannya Idham dan Edi bowo sebagai  tersngka, ia berharap ini menjadi  pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi  untuk menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi lain di Bantul.  Antara lain kasus korupsi  Bantul Radio, Bantul Kota Mandiri, Pembangunan stadion, tembakau virginia dan dana gempa.

MUH SYAIFULLAH

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

1 hari lalu

Penasehat Hukum, Pitra Romadoni Nasution (tengah) menerangkan kepada Kasubid Hubungan antar Lembaga Pemerintah Andi Rio Rahmat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019. Penasehat hukum meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti kepentingan hukum para korban atas kasus penipuan dan penggelapan First Travel kepada negara. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok


Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye KPU Depok

8 hari lalu

Tersangka kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye KPU Depok tahun 2015, S saat ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Rutan Kelas 1 Depok, Rabu, 31 Mei 2023. Foto : Istimewa
Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye KPU Depok

Kejaksaan Negeri Depok menetapkan status tersangka S, 52 tahun, terkait kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye KPU Depok tahun anggaran 2015.


Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Kawal Persidangan Mario Dandy

13 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua dan Mario Dandy Pangondian menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Kawal Persidangan Mario Dandy

Kejari Jakarta Selatan menyiapkan 12 jaksa untuk mengawal sidang Mario Dandy Satriyo. Ada yang pernah bertugas di kasus Ferdy Sambo


Kejari Depok Ringkus DPO Terpidana Kasus Penggelapan Aset Tanah dan Sertifikat

17 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejari Depok Ringkus DPO Terpidana Kasus Penggelapan Aset Tanah dan Sertifikat

Terpidana kasus penggelapan itu sangat licin dan beberapa kali berpindah-pindah lokasi setelah ditetapkan sebagai DPO.


Sidang Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Sugeng: Demi Allah Saya Bukan Penabrak Selvi

4 April 2023

Mahasiswa FH Universitas Suryakancana Cianjur menggelar tabur bunga di lokasi kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni./Deden Abdul Azis
Sidang Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Sugeng: Demi Allah Saya Bukan Penabrak Selvi

Terdakwa Sugeng menyampaikan langsung ke majelis hakim bahwa dirinya bukanlah pelaku tabrak lari yang menewaskan mahasiswi asal Cianjur Selvi.


Berkas Perkara Pacar Mario Dandy Sudah Dilimpahkan, PN Jaksel: Ditangani Hakim Tunggal

24 Maret 2023

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario Dandy
Berkas Perkara Pacar Mario Dandy Sudah Dilimpahkan, PN Jaksel: Ditangani Hakim Tunggal

PN Jaksel menyatakan telah menerima pelimpahan berkas AG (15), pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat terhadap D.


Teller Bank BRI Cabang Thamrin City Transaksi Fiktif Rp 9,8 Miliar Jadi Tersangka Korupsi

16 Maret 2023

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Teller Bank BRI Cabang Thamrin City Transaksi Fiktif Rp 9,8 Miliar Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menahan teller Bank BRI di Rutan Pondok Bambu. Tersangka korupsi gunakan uangnya untuk pribadi dan investasi.


Kejaksaan Negeri Jakpus Serahkan Rampasan Rp 51,1 Miliar dari Pencucian Uang Bank BCA

16 Maret 2023

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kejaksaan Negeri Jakpus Serahkan Rampasan Rp 51,1 Miliar dari Pencucian Uang Bank BCA

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyerahkan uang rampasan sebesar Rp51,1 miliar ke kas Negara atas kasus pemalsuan dokumen dan pencucian uang Bank BCA.


Kejaksaan Nyatakan Berkas Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Sudah Lengkap

13 Maret 2023

Mahasiswa FH Universitas Suryakancana Cianjur menggelar tabur bunga di lokasi kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni./Deden Abdul Azis
Kejaksaan Nyatakan Berkas Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Sudah Lengkap

Kejaksaan Negeri Cianjur menyatakan kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Selvi Amalia Nuraeni telah dinyatakan lengkap.


Berkas Kasus Kecelakaan Cianjur Dilimpahkan ke Kejaksaan

6 Februari 2023

Mahasiswa FH Universitas Suryakancana Cianjur menggelar tabur bunga di lokasi kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni./Deden Abdul Azis
Berkas Kasus Kecelakaan Cianjur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka kasus kecelakaan Cianjur dijerat dengan dua sangkaan.