TEMPO.CO, Yogyakarta- Ditetapkannya mantan bupati Bantul dua periode M Idham Samawi menjadi tersangka kasus korupsi dana Persatuan Sepakbola Indonesia Bantul (Persiba) dinilai menjadi pintu pengusutan korupsi lain yang melibatkan dia. Penegakan hukum harus dikawal oleh masyarakat. "Pemeriksaan kasus korupsi IS harus dilakukan dengan seksama dan tepat. Harus dipikirkan juga efek yang bisa saja muncul atas respon warga Bantul yang pro IS," kata Hifdzil Alim, peneliti pada Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Ahad, 21 Juli 2013.
Ia menambahkan, penetapan Idham sebagai tersangka kasus korupsi ini menjadi pintu masuk untuk pengusutan kasus korupsi lainnya di Kabupaten Bantul. Terutama yang berkaitan dengan penguasa lokal, baik saat Idham menjabat Bupati maupun sekarang yang dijabat oleh istrinya.
Penetapan orang kuat di Bantul iitu disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Suyadi pada Kamis lalu. Selain Idham, satu lagi yang dijadikan tersangka adalah Edy Bowo Nurcahyo, mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olah Raga Bantul yang kini menjadi Kepala Bagian Kerjasama dan Pengembangan Potensi Daerah, Sekretariat Daerah Bantul.
Kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia sebesar Rp 12,5 miliar itu terjadi pada 2011 yang lalu. Saat itu, Idham menjadi menjadi ketua umum Persiba sekaligus ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia Bantul dan ketua KONI.
Penyelidikan sejak Januari 2013 itu mengerucut ada dugaan penyimpangan administrasi dalam dana hibah Persiba ini. Ada indikasi kesalahan pencairan anggaran dan ada indikasi kesalahan prosedur. Dalam penggunaan ada dugaan penyelewengan seperti membiayai kegiatan yang bukan peruntukan anngarannya. Dana Rp 4,5 miliar tidak digunakan untuk program kompetisi, dana Rp 8 miliar justru untuk menutupi biaya kegiatan tahun sebelumnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Suyadi mengatakan, penetapan dia menjadi tersangka karena ada kerugian negara yang melibatkan Idham. "Ini murni karena penegakan hukum pemberantasan korupsi, kami bekerja profesional," kata Suyadi.
Baharuddin Kamba, Divisi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Wacth dengan ditetapkannya Idham dan Edi bowo sebagai tersngka, ia berharap ini menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi untuk menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi lain di Bantul. Antara lain kasus korupsi Bantul Radio, Bantul Kota Mandiri, Pembangunan stadion, tembakau virginia dan dana gempa.
MUH SYAIFULLAH