TEMPO.CO, Jakarta - Nama dai kondang, Yusuf Mansur, belakangan membetot perhatian publik lantaran dituding menggarap perusahaan investasi yang menghimpun dana masyarakat. Diperkirakan dana yang sudah terkumpul mencapai Rp 500 miliar. Namun, investasi yang ia kumpulkan melalui program Patungan Usaha dan Patungan Aset itu, diduga belum memiliki izin.
Pengamat pasar modal, Yanuar Rizki, menyatakan, bisnis investasi yang dilakukan Yusuf Mansur ilegal. Sebab, setiap usaha yang menghimpun dana masyarakat hanya bisa dilakukan lembaga berizin. "Cita-citanya tidak salah. Di negara mana pun, penarikan dana masyarakat hanya bisa dilakukan lembaga berizin, "ujar Yanuar.
Ketika dikonfirmasi, Yusuf Mansur membantah kabar yang menyatakan ia mengelola dana investasi hingga Rp 500 miliar. "Wuah, kata siapa tuh? Ada-ada aje. Saya enggak paham beritanya. Mudah-mudahan beneran ya, hehe, aamiin," kata Yusuf kepada Tempo, Selasa, 16 Juli 2013.
Menurut Yusuf, ia tidak merasa mengelola investasi miliaran tersebut. Yusuf menjelaskan, aktifitasnya kini hanya sebatas ustad yang bertugas sebagai pengajar. "Termasuk ngajar bisnis, ngajar usaha. Itu saja, enggak ada yang istimewa. Selebihnya, mudah-mudahan semua berita (itu) jadi doa dan kebaikan," ujarnya.
Seperti yang termuat dalam situsnya, Yusuf menjanjikan dana yang terkumpul tersebut akan dijadikan berbagai bisnis dan usaha seperti hotel di kawasan Bandar Udara Soekarno-Hatta. Investor akan memperoleh imbal hasil 8 persen dan cashback (pengembalian dana) dalam waktu 10 tahun. Berikut bisnis yang diidam-idamkan Yusuf.
Lihat: Hotel dan Apartemen sampai Ladang Minyak di Kazhakstan