TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK). Modus tindak pidana ini adalah pengadaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan operasional yang tak sesuai dengan dokumen kontrak.
Kedua tersangka itu masing-masing bernama Santoso Serad yang menjabat sebagai Kepala Balai Penyedia & Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi & Informatika (BP3TI) Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Doddy Nasiruddin Ahmad, Direktur PT.Multi Data Rancana Prima yang menjadi rekanan pemerintah.
Melalui keterangan tertulis, Kejaksaan Agung menyatakan telah menugaskan tim berjumlah 13 orang yang diketuai jaksa Fadil Zumhana. "Tim tersebut tengah menyusun rencana guna pengumpulan bukti atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut," demikian keterangan Kejaksaan Agung.
Santoso dan Doddy diduga terlibat dalam penyelewengan proyek pengadaan mobil internet di Sumatera Selatan, Banten dan Jawa Barat senilai total Rp 145.597.435.714. Proyek itu terbagi dalam paket VI untuk Sumatera Selatan senilai Rp.81.420.935.440 serta paket VII untuk Banten dan Jawa Barat senilai Rp.64.176.500.274.
Saat dikonfirmasi, Santoso mengaku tidak mengetahui kabar penetapan dirinya sebagai tersangka. “Saya baru mendengar dari Anda,” kata dia kepada Tempo, Selasa 16 Juli 2013.
Santoso juga enggan mengomentari kasus yang menjeratnya. Dia hanya mengatakan pemeriksaan terakhir oleh penyidik Kejaksaan dilakukan akhir 2012. “Diperiksa ramai-ramai dengan anak buah saya,” ujarnya.
Santoso juga terkejut dengan pernyataan Kejaksaan yang menyatakan dirinya terlibat dalam korupsi dengan modus penyelewengan spesifikasi teknis dan operasional yang tidak sesuai dokumen kontrak. "Tidak pernah diperiksa soal ini.”
Proyek MPLIK dan PLIK (Pusat Layanan Internet Kecamatan) merupakan program Kementerian Komunikasi dan Informasi yang dikelola oleh BP3TI). Program yang bertujuan meningkatkan penetrasi Internet di pedesaan ini dibiayai oleh Universal Service Obligation, yang berasal dari setoran 25 persen pendapatan kotor 10 operator telekomunikasi. Setoran ini dialokasikan dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak. Adapun total anggaran PLIK dan MPLIK 2010-2014 mencapai Rp 3 triliun.
Awal Juli 2013, Badan Pemeriksa Keuangan memulai audit proyek Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK). Audit dilakukan setelah BPK menerima permintaan Dewan Perwakilan Rakyat pada 20 Juni 2013.
Menurut Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna, status audit proyek tersebut sudah naik dalam sidang Badan. Dalam tahap awal, BPK akan memeriksa kewajaran laporan keuangan, menelaah pengendalian internal, serta mengkaji sistem kepatuhan. Menurut Agung, hal tersebut mengungkap banyak temuan dalam hal kepatuhan serta tata kelola keuangan, sehingga akan mempengaruhi opini BPK.
INDRA WIJAYA | AKBAR TRI KURNIAWAN | FERY FIRMANSYAH