TEMPO.CO, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur akan menindak pegawainya yang terlambat masuk kerja pada bulan Ramadhan ini. Bagian administrasi akan memotong tunjangan hingga 5 persen per bulannya. "Terlambat absen hingga pulang terlalu cepat akan kena pemotongan tunjangan ini," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Balikpapan, Tatang Sudirja, Senin 15 Juli 2013.
Pemerintah setempat telah menerbitkan surat edaran wali kota yang mencantumkan jam kerja pegawai pada bulan Ramadhan ini. Surat edaran ini juga mencantumkan tindakan tegas bagi mereka yang melanggar jam kerja PNS sejak pukul 08.00 hingga 15.00 Wita. "Akan ketahuan dari sistim alat finger print absensi pegawai," ungkapnya.
Hingga kini, Tatang mengatakan aturan ini cukup efektif meningkatkan kinerja pegawai. Apalagi potongan tunjangan itu cukup besar Rp 100 ribu hingga Rp 700 ribu per bulannya. "Jadi kalau enggak mau dipotong tunjangannya, dia tidak boleh terlambat," tuturnya.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan juga akan menggelar razia di sejumlah pusat perbelanjaan untuk mencari para PNS yang bolos kerja. Sanksi tegas akan diberlakukan bagi pegawai yang kedapatan bolos di saat jam kerja. "Mereka akan menerima teguran lisan, teguran tertulis, kemudian pernyataan tidak puas, hingga sanksi yang tegas," ujarnya.
SG WIBISONO
Berita Terpopuler:
DPR Sarankan SBY Copot Denny Indrayana
Perempuan Misterius di Pusaran Kasus Hambalang
Gaji Orang Tua, Separuh Lulusan