TEMPO.CO , Jakarta:Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso menyatakan Indonesia Corruption Watch salah mengerti tindakannya merespon surat 109 narapidana koruptor ihwal Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Priyo menyatakan, surat yang dikirim kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya surat biasa terkait adanya aduan masyarakat.
"Sebab setiap surat keluar dari DPR harus ditandatangani pimpinan," kata Priyo, Ahad, 14 Juli 2013 malam. Dia menyatakan, surat itu dia tandatangani karena sesuai dengan bidang tugasnya yakni Wakil Ketua DPR bidang politik, hukum, dan keamanan. "ICW salah mengerti dan merespon dengan cara berlebih."
Dia meminta publik membaca dengan cermat surat yang dia kirim kepada presiden. Aduan masyarakat harus diteruskan kepada presiden dan menteri terkait untuk direspons sesuai dengan aturan perundang-undangan. "Tidak ada embel-embel apapun," kata dia.
Priyo menyatakan sebagai pimpinan DPR, dia menandatangani ratusan surat serupa dari aduan masyarakat. Termasuk, surat dari Panglima Gerakan Aceh Merdeka atau konflik agraria. Menurut dia, dirinya tandatangan karena sesuai dengan tugas konstitusi. "Sekarang bola ada di tangan pemerintah mau diapakan," kata politikus Partai Golkar ini.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita Terhangat:
Bara LP Tanjung Gusta | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh
Terpopuler
Kerabat SBY, Abraham: Terlibat Pasti Tersangka
Khofifah: Kenapa Takut Pada Saya?
Ini Pidato Lengkap Malala Yousafzai di PBB
Ini Pesan Khusus Menteri Dahlan untuk Erik Meijer