TEMPO.CO, Cirebon - Orangtua siswa keluhkan berbagai pungutan oleh pihak sekolah setiap memasuki tahun ajaran baru. Informasi yang dihimpun Tempo, di SMP Negeri 10 Kota Cirebon siswa dikenakan pungutan Rp 320 ribu. Uang itu untuk pembelian seragam sekolah, batik, pakaian olahraga, dan lainnya. Siswa juga dikenakan biaya untuk kesiswaan Rp 300 ribu.
"Berat sekali pengeluaran Rp 600 ribu untuk orang seperti saya," kata orang tua siswa yang enggan disebutkan identitasnya. Dia memasukan anaknya ke sekolah tersebut melalui jalur keluarga miskin (gakin). "Agar tidak memberatkan, saya berharap biaya tersebut bisa dicicil."
Di SMA Negeri 1 Kota Cirebon, lain lagi. Para orang tua mengeluhkan mahalnya biaya pendaftaran yang mencapai Rp 5 juta hingga Rp 8 juta. "Saya disuruh memilih sanggup membayar di angka yang mana," kata orang tua yang enggan disebutkan identitasnya.
Berdasarkan informasi yang dia terima dari pihak sekolah, biaya tersebut mengacu pada aturan tahun lalu. Tahun lalu, SMA Negeri 1 Kota Cirebon berstatus sebagai RSBI, namun saat ini status tersebut sudah dicabut. "kalau sudah dicabut, kenapa aturannya masih diberlakukan," ujarnya.
Selain biaya pendaftaran, para siswa juga dikenakan biaya SPP senilai Rp Rp 300 ribu per bulan. "Saya baru bayar uang SPP tersebut," ujarnya. Tak hanya itu, kata dia, sekolah juga mewajibkan siswa laki-laki membeli pakaian muslim Rp 180 ribu, padahal di pasaran baju muslim itu harganya sekitar Rp 50 ribu.
Hal serupa terjadi di SMA Negeri 2 Kota Cirebon. orangtua siswa dikenakan pungutan Rp 1,6 juta untuk biaya peralatan sekolah. Sedangkan untuk uang awal tahun, siswa baru yang diterima di sekolah itu pun diberikan pilihan antara Rp 5 juta atau Rp 6 juta untuk uang gedung.
Orangtua disuruh untuk memilih uang nilai sumbangan yang akan diberikannya. Sedangkan nilai SPPnya Rp 300 ribu per bulan dan iuran koperasi Rp 200 ribu.
Wakil Kepala Sekolah Humas SMA Negeri 2, Mumun Maemunah mengatakan, biaya Rp 1,6 juta itu adalah untuk penggantian uang seragam batik, baju dan sepatu olahraga, dan lainnya. "Kami menginginkan kalau ada acara tertentu bisa seragam. Saya kira di sekolah yang lain juga ada," katanya.
Ditanya soal uang gedung, menurut Maemunah hal itu merupakan kesepakatan dengan komite sekolah. Sebelumnya SMA Negeri 2 Kota Cirebon merupakan salah satu eks RSBI yang kini statusnya sudah dihapuskan.
Sementara itu Ketua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Abdul Haris mengatakan, pungutan di SMA merupakan wewenang dari pihak sekolah masing-masing. "Tapi untuk di SMP tidak perlu, karena sudah ada dari BOS. Nanti saya konfirmasi dulu," katanya.
IVANSYAH
Berita lainnya:
Polisi Pastikan Santoso yang Ada di Video YouTube
Muatan Porno di Buku SD, Sanksi ke Penerbit Lemah
KPK Periksa Ketua Panitia Kongres Demokrat 2010
Cicil Denda, Susno Duadji Jual Rumah Mewah