TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memindahkan sembilan mobil mewah milik terdakwa kasus suap impor daging Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah ke Rumah Barang Sitaan Negara. Seluruh mobil tersebut sudah disita oleh penyidik KPK.
"Kemarin kami pindahkan ke Rumbasan (Rumah Barang Sitaan Negara) pukul 22.00 WIB di Jakarta Barat," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P, di kantornya, Rabu, 10 Juli 2013. Pemindahan itu, kata Johan, dikarenakan masalah tempat yang terbatas di KPK.
Sembilan mobil tersebut enam di antaranya milik mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Mobil-mobil tersebut antara lain Mazda CX-9 putih nomor plat B 2 MDF, VW Carravele hitam B 948 RFS, Nissan Navara B 9051 QI , Toyota Alphard hitam B 147 MSI, Alphard putih B 53 FTI, dan Toyota FJ. CRUISER B 1330 SZZ.
Sedangkan tiga mobil lainnya merupakan milik Ahmad Fathanah. Kendaraan milik Haji Oolong itu antara lain Toyota FJ Jeep Cruiser hitam dengan nomor polisi B 1340 TJE, Mercedes Benz sport hitam B 8749 BS serta Mitsubishi Pajero sport B 1074. Seluruh mobil tersebut dibawa oleh penyidik KPK ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara Kelas I di Jalan TMP Taruna 41, Jakarta Barat.
Kasus suap impor daging sapi terungkap saat komisi antikorupsi menangkap orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah di Hotel Le Meredien, Jakarta, pada 29 Januari lalu. Fathanah diduga menerima duit Rp 1 miliar dari Direktur dan pemilik PT. Indoguna Utama selaku importir daging, yaitu Juard Effendi dan Arya Abadi Effendi.
Duit itu rencananya akan diberikan kepada Luthfi guna mendapatkan kuota impor daging. Saat itu, KPK juga mencokok Juard dan Arya. Esoknya, mantan Presiden PKS itu ditangkap komisi. Belakangan, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT. Indoguna Maria Elizabeth Liman sebagai tersangka.
Fathanah dan Luthfi kini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
SUBKHAN