TEMPO.CO, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah tiga tempat terkait kasus Pekan Olahraga Nasional Riau dan izin kehutanan yang menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal. Penyidik KPK menggeledah sebuah gedung perkuliahan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Al Insyhirah, di Jalan Sultan Syarif Kasim 47. Rabu, 10 Juli 2013. Pantauan Tempo, KPK juga menggeledah sebuah rumah yang terletak tepat di belakang gedung tersebut.
Gedung perkuliahan itu terlihat masih kosong, belum ada aktifitas didalamnya. Sumber Tempo mengatakan, Sebelumnya gedung tersebut merupakan posko pemenangan istri gubernur Rusli, Septina Primawati Rusli saat maju sebagai calon wali kota Pekanbaru 2012 lalu. "Gedung itu baru sebulan ini jadi kampus, dulunya tempat posko pemenangan ibu Septina saat maju sebagai wali kota," ujarnya.
Sebuah rumah yang berada tepat dibelakang kampus itu disebut-sebut milik keponakan Rusli Zainal yang sudah lama ditinggalkan, namun belum diketahui siapa nama kerabatnya itu. Pantauan Tempo, penyidik KPK sepertinya membuka paksa rumah tersebut, tampak dua orang pekerja memperbaiki pintu rumah yang sudah dibongkar.
Penyidik KPK juga menggledah kediaman mertua Gubernur Riau Rusli Zainal, Ruslaini Suko, di Jalan Petala Bumi No 9 Pekanbaru. KPK menyita sejumlah dokumen dari dalam rumah. Kepala Penyidik KPK Christian mengatakan, penggledahan dilakukan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional Riau dan dokumen izin kehutanan. "Kita cari dokumen kasus PON dan kehutanan," ujarnya singkat, kepada wartawan, usai penggledahan, Rabu, 10 Juli 2013.
Sementara itu, pengacara Rusli Zainal, Eva Nora mengatakan penggledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan KPK. "KPK cuma menyita kwitansi atas nama ibu Ruslaini Suko, mertuanya gubernur Rusli," ujarnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menahan Gubernur Riau Rusli Zainal pada Jumat, 14 Juni 2013 lalu. Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kehutanan oleh KPK sejak 8 Februari 2013. Dalam kasus ini, Rusli dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.
Adapun untuk kasus suap PON, nama Rusli disebut dalam persidangan oleh terdakwa Lukman Abas dan Rahmat Syahputra. Rusli diduga terlibat dalam kasus suap penyelenggaraan PON Riau 2012, dengan menerima suap sekitar Rp 500 juta dan turut memberikan persetujuan dalam memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD Riau.
RIYAN NOFITRA
Topik Terhangat:
Penemu Muda| Capres 2014| Ribut Kabut Asap |Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh
Berita Lainnya:
Diincar Arsenal, Gonalons Mengaku Betah di Lyon
Antares, si Bintang Merah yang Sekarat
WeChat Mulai Jajaki Layanan Game
Sidak di Kemayoran, Jokowi: Camatnya Mana?
Ahok Lawan Preman di SMPN 289