TEMPO.CO,Surabaya--Kementerian Kehutanan akhirnya mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa Pemerintah Kota Surabaya boleh mengelola Kebun Binatang. Surat itu ditujukan kepada Walikota Surabaya dan ditandatangani oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, tertanggal 3 Juli 2013.
Surat bernomor S.387/Menhut-IV/2013 itu perihal izin lembaga konservasi Kebun Binatang Surabaya, yang berisikan :
Memperhatikan surat Saudara No. 180/3543/436.1.2/2013 tanggal 29 Mei 2013 dan surat Direktur Jenderal PHKA No. 272/IV.Set/2013 tanggal 28 Mei 2013 perihal pada pokok surat tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Baca Juga:
1. Pada prinsipnya kami mendukung permohonan izin lembaga konservasi atas nama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya sejalan dengna komitmen para pemangku kepentingan (stakeholders).
2. Sambil menunggu izin lembaga konservasi dan guna kemantapan pengelolaan kebun binatang ke depan, maka Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya dapat melakukan pengelolaan kebun binatang dengan catatan :
a. Menyertakan pengelola teknis yang profesional di bidang lembaga konservasi.
b. Lahan tetap diperuntukkan bagi kebun binatang dan tidak difungsikan untuk kepentingan lain, dan
c. Dalam pelaksanaannya agar berkoordinasi dengan Balai Besar KSDA Jawa Timur dan Tim Pengelola Sementara Kebun Binatang Surabaya terkait dengan pengelolaan satwa.
Surat tersebut ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan , Kepala Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur Jawa Timur, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur, Ketua Umum PKBSI dan Ketua Tim Pengelola Sementara Kebun Binatang Surabaya.
Ketua DPRD Surabaya Mahmud mengatakan dengan adanya surat tersebut berarti Pemerintah Kota Surabaya berhak ikut mengelola kebun binatang. "Ini berarti Pemkot disuruh masuk sambil menunggu izin resmi," ujar dia.
Mahmud melihat Pemerintah Kota Surabaya sudah siap mengelola kebun binatang. Meskipun izin dari Kementerian Kehutanan belum turun sepenuhnya karena masih harus mengikuti proses yang ada. "Tapi adanya surat itu, izin itu sudah 80 persen turun," kata Mahmud.
Ketua Seksi Wilayah III Surabaya BBKSDA Jawa Timur RM Wiwied Widodo mengatakan surat tersebut sifatnya tanggapan atas usulan dari Pemerintah Kota Surabaya yang direkomendasi Dirjen PHKA. "Tanggapannya sependapat dan setuju dikelola perusah daerah, dengan catatan perusahaan daerah tetap mengedepankan orang-orang yang qualified terhadpa konservasi," katanya.
AGITA SUKMA LISTYANTI