TEMPO.CO, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kediaman mertua Gubernur Riau Rusli Zainal, Ruslaini Suko, di Jalan Petala Bumi No 9 Pekanbaru, Rabu, 10 Juli 2013. Penyidik KPK yang berjumlah enam orang melakukan penggeldahan sejak pukul 11.00 hingga pukul 13.30 WIB. Usai penggledahan, terlihat seorang petugas KPK membawa satu tas dokumen dari dalam rumah.
Kepala Penyidik KPK Christian mengatakan, penggledahan dilakukan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional Riau dan dokumen izin kehutanan.
"Kita cari dokumen kasus PON dan kehutanan," ujarnya singkat, kepada wartawan, usai penggeledahan.
Pengacara Rusli Zainal, Eva Nora mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan KPK. "KPK cuma menyita kwitansi atas nama ibu Ruslaini Suko, mertuanya gubernur Rusli," ujarnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menahan Gubernur Riau Rusli Zainal pada Jumat, 14 Juni 2013 lalu.
Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kehutanan oleh KPK sejak 8 Februari 2013. Dalam kasus ini, Rusli dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.
Kasus ini merupakan pengembangan dugaan korupsi pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Sejumlah pejabat setempat sebelumnya sudah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau. Mereka adalah Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2003-2004), dan Burhanuddin Husin (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2005-2006).
Adapun untuk kasus suap PON, nama Rusli disebut dalam persidangan oleh terdakwa Lukman Abas dan Rahmat Syahputra. Rusli diduga terlibat dalam kasus suap penyelenggaraan PON Riau 2012, dengan menerima suap sekitar Rp 500 juta dan turut memberikan persetujuan dalam memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD Riau.
RIYAN NOFITRA
Topik Terhangat:
Karya Penemu Muda| Bursa Capres 2014| Ribut Kabut Asap| Tarif Progresif KRL| Bencana Aceh
Terpopuler:
5 Manfaat Berciuman bagi Kesehatan
Korupsi Simulator, KPK Periksa Lagi Jenderal Nanan
Demi Kebersihan, Kini Ada Urinoir dengan Wastafel
Ini Alasan Kuba Terima Permintaan Suaka Snowden
Pemain Muslim Mengubah Liga Inggris
Simulator SIM, Ini Pertanyaan KPK untuk Nanan