Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siti Adu Mulut dengan Terdakwa Korupsi Flu Burung

image-gnews
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/04). TEMPO/Seto Wardhana
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/04). TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari membantah pernah menemui Ratna Dewi Umar, terdakwa perkara korupsi pengadaan alat kesehatan, untuk memberikan perintah penunjukan langsung perusahaan pengadaan untuk penanganan flu burung.

Metode penunjukan langsung, menurut Siti, merupakan usulan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan, Farid W. Husain. "Saya tidak pernah memerintahkan terdakwa," kata Siti saat bersaksi untuk Ratna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa 8 Juli 2013

Usulan penunjukan langsung, kata dia, disampaikan oleh Farid terkait dengan laporan korban yang terjangkit virus flu burung pada 2006. Siti lalu menyampaikan laporan tersebut dalam rapat terbatas bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan beberapa menteri terkait.

Siti membantah jika disebut memerintahkan Ratna untuk menggunakan metode penunjukan langsung dan mengarahkan PT Prasasti Mitra milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai pelaksana pengadaan. Menurut dia, penunjukan merupakan wewenang Kuasa Pengguna Anggaran, yakni Ratna, selaku Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan. "Penunjukan pelaksanaan merupakan wewenang Kuasa Pengguna Anggaran," kata dia. (Baca: Siti Fadilah Supari Jadi Tersangka Korupsi?)

Ratna membantah keterangan Siti itu. Perintah penunjukan langsung, kata Ratna, diterimanya langsung dari Siti. Ratna menuturkan, ia menemui Farid sekitar Maret 2006 saat Daftar Isian Penggunaan Anggaran diterima Kementerian.

Atas arahan Farid, Ratna menemui Siti di ruang kerjanya guna menanyakan proyek pengadaan alat kesehatan. "Lakukan dengan penunjukan langsung dan berikan ke Rudi," kata Ratna mengutip Siti. Namun Siti membantah hal tersebut, sehingga sempat terjadi adu mulut yang segera dihentikan hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim Nawawi Pono Lango kemudian meminta konfirmasi ihwal penuturan Ratna. Siti menyatakan tetap pada kesaksiannya dan mengatakan penjelasan Ratna tidak benar. "Itu bohong," ujar Siti.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung. Selain itu, jaksa mendakwa Ratna menyalahgunakan wewenangnya dalam penggunaan sisa dana DIPA tahun anggaran 2006, pengadaan alat kesehatan untuk rumah sakit rujukan flu burung, serta pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung tahun anggaran 2007.

Kasus ini bermula pada penunjukan langsung PT Rajawali Nusindo sebagai pelaksana pengadaan dari tiga perusahaan yang lulus prakualifikasi. Jaksa mendakwa Ratna mengetahui Rajawali Nusindo tidak memiliki alat yang dibutuhkan, sehingga seluruh pengadaan dikerjakan oleh PT Prasasti Mitra. Kenyataannya, Kementerian telah membayar Rp 30 miliar kepada Rajawali Nursindo, yang justru mensubkontrakkan seluruh pengadaan ke lima perusahaan lain.

LINDA HAIRANI | NINIS CHAIRUNNISA

Berita Terpopuler
Hasil SBMPTN Diumumkan Pukul 17.00 Hari Ini 

Diperiksa Tiga Jam, Maharani Hanya 'Permisi' 

Suap Daging Impor, KPK Kembali Periksa Maharani

Beruang Salju Ini Hentikan Laju Kapal Raksasa 

KPK Lebih Percaya Yulianis Ketimbang Nazaruddin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Akui Ketakutan Virus Corona, Siti Fadilah Supari Minta Pemerintah Bertindak

8 Juli 2021

Wawancara Deddy Corbuzier dengan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Foto: Youtube Deddy Corbuzier
Akui Ketakutan Virus Corona, Siti Fadilah Supari Minta Pemerintah Bertindak

Siti Fadilah Supari meminta pemerintah segera mempercepat vaksinasi minimal 181 juta dari 270 juta penduduk Indonesia demi terbentuknya herd immunity.


Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas dari Penjara

31 Oktober 2020

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari saat diwawancara Deddy Corbuzier. Foto: Youtube Deddy Corbuzier
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas dari Penjara

Siti Fadilah Supari divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juni 2017.


Bagikan Nasi Bungkus, Jerinx SID: I Believe in Siti Fadilah

5 Juni 2020

Jerinx SID. (Instagram - @jrxsid)
Bagikan Nasi Bungkus, Jerinx SID: I Believe in Siti Fadilah

Sambil membagikan makanan, Jerinx SID menyampaikan pesan-pesan perjuangan Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari yang saat ini masih ditahan.


Wawancara Siti Fadilah, Deddy Corbuzier: Ambil Ilmunya

27 Mei 2020

Deddy Corbuzier. (Instagram - @mastercorbuzier)
Wawancara Siti Fadilah, Deddy Corbuzier: Ambil Ilmunya

Deddy Corbuzier mengatakan dari wawancara dengan Siti Fadilah Supari, ada informasi seputar COVID-19 yang bisa diambil untuk kepentingan bangsa.


Siti Fadilah Supari Diduga Diwawancarai Deddy Saat Izin Berobat

26 Mei 2020

Wawancara Deddy Corbuzier dengan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Foto: Youtube Deddy Corbuzier
Siti Fadilah Supari Diduga Diwawancarai Deddy Saat Izin Berobat

Rika mengatakan, wawancara Deddy dengan Siti Fadilah Supari itu melanggar Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI.