Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Kata Dewan Pers Soal Larangan Majalah Pelita

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
TEMPO/ Tjahjono Ep Eranius
TEMPO/ Tjahjono Ep Eranius
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Pelarangan terbit majalah Pelita Papua yang dilakukan kepolisian Papua dinilai Dewan Pers adalah salah satu bentuk pembreidelan. "Kalau betul polisi datang dan melarang distribusi informasi, hal itu adalah pembreidelan," kata Imam Wahyudi, anggota Dewan Pers saat dihubungi Tempo, Ahad 7 Juli 2013.

Menurut Imam, menyadur Pasal 1 Angka 9 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pembreidelan adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum. "Semua orang harus taat pada undang-undang ini, termasuk polisi."

Kebebasan pers, lanjut Imam, saat ini sudah jelas diatur oleh undang-undang. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan hal ini merujuk langsung pada Undang Undang Dasar.

"Pada dasarnya jika tidak setuju dengan isi penerbitan itu, Polisi bisa mengadu kepada dewan pers," katanya. Imam menyayangkan tindakan polisi yang langsung mendatangi kantor pencetakan dan melarang peredaran majalah itu.

Pada Rabu 3 Juli 2013, majalah Pelita Papua yang baru akan memasuki terbitan perdana di Jayapura, diperiksa kepolisian karena memuat simbol Papua Merdeka. Polisi mendatangi kantor percetakan di Jayapura dan kemudian meminta Majalah tersebut jangan diedarkan. Petugas juga mengambil majalah dan membawanya ke Kantor Polisi untuk dipelajari. "Katanya dipelajari, saya bilang sama mereka, jangan asal melarang, ada hukum yang harus dipatuhi, pers dilindungi oleh Undang-Undang, bukan caranya polisi menyerbu begitu saja," kata Fidelis Jeminta, Pimpinan Redaksi Majalah Pelita Papua di Jayapura, Rabu 3 Juli 2013.

Majalah dengan sampul bergambar Bintang Kejora itu terbit 64 halaman sebanyak 2.000 eksemplar. "Kami tidak menyangka akan diperiksa polisi, bagi saya, tidak masalah polisi memanggil saya, namun yang menjengkelkan adalah, polisi tanpa pemberitahuan ke saya, langsung ke percetakan dan melarang terbit," kata Fidelis.

Isi majalah lebih mengulas masalah pendirian Kantor OPM di Inggris beberapa waktu lalu. Ada pula materi pendapat para tokoh soal gerakan Papua Merdeka. Menurut Fidelis, pemberitaan ini adalah hal biasa, tidak ada yang besar. Dia menyesalkan tindakan polisi yang asal melarang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua, Komisaris Besar Polisi I Gede Sumerta Jaya mengatakan pemuatan materi tentang kemerdekaan Papua, atau yang bersifat menghasut, tentu akan dilarang edar. "Pasti dilarang kalau isinya tentang Kemerdekaan Papua," kata I Gede.

Menurut dia, tak ada usaha untuk membreidel Majalah Pelita Papua. Itu hanya pemeriksaan. "Dilihat isinya, apakah penghasutan atau bukan, saya kira pers tidak ditekan," katanya.

ALI AKHMAD

Terhangat:
Karya Penemu Muda
| Bursa Capres 2014| Ribut Kabut Asap |Tarif Progresif KRL| Bencana Aceh


Baca Juga:
Sopir Bus Kembali Blokir Tol Jagorawi

Rilis Lagu PKS, Sefti Sanustika: Saya Cari Nafkah

Tasikmalaya Resmi Buka Sekolah Penerbangan

Istri Ultah, SBY Kasih Selamat Via Twitter

Demokrat: Facebook SBY Bukan Strategi Politik



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rektor IAIN Ambon Bredel Pers Kampus

17 Maret 2022

Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat. Shutterstock.com
Rektor IAIN Ambon Bredel Pers Kampus

Rektor Institut Agama Islam Negeri atau IAIN Ambon membredel pers mahasiswa Lintas setelah media itu memberitakan dugaan kasus kekerasan seksual


Erdogan Ancam Media yang Memuat Berita Merusak Nilai Inti Negara

29 Januari 2022

Presiden Turki Tayyip Erdogan di Sochi, Rusia 29 September 2021. Sputnik/Vladimir Smirnov/Pool via REUTERS
Erdogan Ancam Media yang Memuat Berita Merusak Nilai Inti Negara

Presiden Tayyip Erdogan mengancam media Turki yang menyebarkan konten merusak nilai-nilai inti negara.


26 Tahun Pembredelan, Pendiri Tempo Bicara Pers Dulu dan Sekarang

22 Juni 2020

WS Rendra pada protes pembredelan TEMPO, EDITOR dan DETIK di depan Deppen, Jakarta, 1994. Dok.TEMPO/Robin Ong
26 Tahun Pembredelan, Pendiri Tempo Bicara Pers Dulu dan Sekarang

Peristiwa 26 tahun lalu itu masih segar dalam ingatan Harjoko Trisnadi, pendiri Tempo.


25 Tahun Pembredelan Tempo, Sejarah Pers Melawan Pemberangusan

21 Juni 2019

Pemred Majalah Tempo, Arif Zulkifli (tengah), mengacungkan jempol setelah memberikan klarifikasi kepada massa Front Pembela Islam (FPI) yang berdemo di depan Kantor TEMPO Media Grup, Jakarta, 16 Maret 2018. Massa FPI memprotes sebuah kartun yang ditayangkan majalah Tempo edisi 26 Februari 2018. TEMPO/Subekti.
25 Tahun Pembredelan Tempo, Sejarah Pers Melawan Pemberangusan

Sejak terbit kembali pada 1998, Tempo berkomitmen untuk terus menjadi watchdog demokrasi dan hak asasi manusia, apapun risiko dan penghalangnya.


Kebebasan Pers di Indonesia

11 Februari 2018

Presiden Jokowi (kanan) mewawancarai wartawan senior Yusri Nur Raja Agam (kiri) saat peringatan puncak Hari Pers Nasional 2018 di Padang, 9 Februari 2018. Presiden mengatakan pers semakin diperlukan di tengah kemajuan teknologi digital. ANTARA/Iggoy el Fitra
Kebebasan Pers di Indonesia

Kebebasan pers di Indonesia lahir setelah Orde Baru tumbang pada 1998. Kebebasan Pers diatur dalam UU No. 40/1999 tentang Pers.


Beban Pajak Tinggi, Harian Independen Kamboja Ditutup

4 September 2017

Kantor koran The Cambodia Daily di Phnom Penh, Kamboja. REUTERS/Samrang Pring
Beban Pajak Tinggi, Harian Independen Kamboja Ditutup

The Cambodia Daily, harian berbahasa Inggris di Kamboja terpaksa ditutup karena diperintahkan membayar pajak sangat tinggi


Pembredelan Pers 23 Tahun Lalu, Saran Menteri Mari'e ke Editor

21 Juni 2017

WS Rendra pada protes pembredelan TEMPO, EDITOR dan DETIK di depan Deppen, Jakarta, 1994. Dok.TEMPO/Robin Ong
Pembredelan Pers 23 Tahun Lalu, Saran Menteri Mari'e ke Editor

Pada 21 Juni 1994, Presiden Soeharto membredel majalah Tempo, Editor dan tabloid Detik.


Peringatan 23 Tahun Pembredelan Tempo, `Awal Kegagalan Demokrasi`

21 Juni 2017

Penyair WS Rendra membaca puisi saat protes pembredelan TEMPO, EDITOR dan DETIK di depan Deppen, Jakarta, 1994. Dok. TEMPO/Robin Ong
Peringatan 23 Tahun Pembredelan Tempo, `Awal Kegagalan Demokrasi`

Pada 21 Juni 1994, Presiden Soeharto membredel majalah Tempo, Editor dan tabloid Detik. Tempo melawan, menggugat ke pengadilan.


Wikipedia Diblokir Pemerintah Turki

30 April 2017

Sejumlah wanita bersukacita sembari mengibarkan bendera Turki dan bendera bergambar Erdogan saat merayakan kemenangan Presiden Turki, Tayyip Erdogan dalam referendum, di Istanbul, Turki, 16 April 2017. REUTERS
Wikipedia Diblokir Pemerintah Turki

Pemerintah Turki mengatakan jika Wikipedia mengedit
kontennya, maka aksesnya akan dipulihkan.


Jurnalis TV di Samarinda Mengaku Diancam Saat Liputan

11 Maret 2017

Rizky wartawan televisi Samarinda, Kalimantan Timur melapor ke Polsek Samarinda Ilir atas perlakuan pelarangan liputan dan intimidasi oleh sekelompok orang, 11 Maret 2017. TEMPO/Firman Hidayat
Jurnalis TV di Samarinda Mengaku Diancam Saat Liputan

Rizki mengaku sekelompok orang yang menghalanginya berasal dari ormas tertentu.