TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung merahasiakan sejumlah alat bukti yang mereka miliki terkait kasus korupsi anggaran proyek laboratorium MTs dan MA Kementerian Agama. Kejaksaan enggan mengkonfirmasi alat bukti yang kini dikantongi untuk melanjutkan proses penyidikan kasus yang sudah berlangsung sejak 2011 lalu.
"Kami tidak bisa mengkonfirmasi, karena itu sudah masuk ranah penyidikan dan sifatnya rahasia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi kepada Tempo, Kamis, 4 Juli 2013.
Untung bungkam saat ditanya ihwal penyerahan hasil investigasi internal Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Begitu pula soal surat disposisi Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali untuk mengubah pengucuran duit anggaran menjadi pengadaan barang dan jasa. "Tunggu saja, semuanya akan dibuka di pengadilan."
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari kucuran dana APBN untuk proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah se-Indonesia sebesar Rp 27,5 miliar dan Rp 44 miliar. Duit akan disalurkan langsung ke madrasah dan aliyah. Namun belakangan Kementerian Agama mengubah bentuk penyaluran langsung itu dengan membuka proses tender. Walhasil, madrasah tidak lagi mendapatkan duit tetapi berupa barang.
Proyek ini makin kisruh ketika PT Alfindo sebagai pemenang lelang tidak langsung menjalankan proyek. Perusahaan ini justru menyerahkan pengerjaan proyek pada pihak lain atau subkontrak. Sehingga diduga terjadi penggelembungan dana yang mengakibatkan negara merugi Rp 25 miliar.
Kejaksaan lantas menetapkan delapan tersangka termasuk mantan Direktur Pendidikan Madrasah Firdaus Basuni, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad, Pejabat Pembuat Komitmen Syaifuddin, Direktur CV Pudak Zainal Arief, Staf PT Nurationdo Bangun Perkasa Mauren Patricia Cicilia, mantan perwakilan dari Unit Pengadaan Rizal Royan, dan Konsultan Informasi Teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya Ida Bagus Mahendra Jayamartha. Namun tak satupun tersangka yang dijebloskan ke tahanan hingga saat ini.
PT Alfindo selaku pemenang lelang, diduga berafiliasi dengan Grup Permai milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarruddin. Nazar sendiri kedapatan masih menjalankan perusahaannya di balik jeruji LP Cipinang, Jakarta Timur.
SUBKHAN
Berita Terpopuler:
Empat Alasan Presiden Mesir Digulingkan
Ini Kisah Tukang Ojek Novi Amilia
Presiden Mesir Digulingkan, Rakyat Berpesta
Teman Wartawati Korban Perkosaan Sesalkan Polisi
Inilah Kamera SLR untuk Anak-anak