TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Majelis Kehormatan Hakim dari Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, menyatakan Komisi Yudisial menggelar sidang kehormatan tertutup untuk hakim peselingkuh Acep Sugiana yang berdinas di Pengadilan Negeri Singkawang.
"Ini sebenarnya sama dengan persidangan di pengadilan umum. Untuk kasus asusila sidangnya tertutup umum," kata juru bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, melalui pesan singkat kepada Tempo. Asep mengatakan, pembacaan putusannya terbuka untuk umum.
Juru bicara Mahkamah, Ridwan Mansyur, mengatakan, dua hakim, yakni Asmadinata yang berdinas di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, dan Acep Sugiana di Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, direkomendasikan untuk dipecat tidak hormat.
"Sidang ini tertutup, rekan media mohon tidak masuk," kata anggota Majelis Kehormatan Hakim dari Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, seraya menutup pintu ruang sidang tanpa sempat memberi keterangan lebih lanjut.
Dalam persidangan, hakim terlapor berhak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim sebelum Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian.
Sidang digelar berdasarkan Pasal 20 ayat 6 Undang-Undang Nomor 48 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 23 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Menurut Mahkamah Agung, hakim Acep dinilai melanggar kode etik hakim dengan melakukan tindak asusila, yaitu perselingkuhan dengan empat wanita.
Sedangkan Mahkamah sebagai pengaju hakim Asmadinata belum menentukan sanksi pasti. Meski demikian, pelanggaran yang dilakukan Asmadinata tergolong berat. Jika terbukti, dipastikan dia kena sanksi pemecatan.
"Dia hakim yang diduga menerima suap. Ketika di Badan Pengawasan Mahkamah, dia kukuh tidak mau menyebut nama orang-orang yang memberi. Jadi kita bawa ke Sidang Majelis supaya menjelaskan ke majelis hakim," kata Ridwan.
Hakim Asmadinata diduga menerima suap pada saat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Semarang. Ia kemudian dimutasi ke Palu atas rekomendasi Badan Pengawasan Mahkamah.
ISMI DAMAYANTI | FRANSISCO ROSARIANS
Topik Terhangat
Tarif Progresif KRL |Bursa Capres 2014 |Ribut Kabut Asap| PKS Didepak?
Berita terpopluer:
Cara Kepolisian Tutupi Kasus Upaya Suap Anggotanya
Petinggi Polisi Minta Kasus Suap Tidak Bocor
Luthfi Hasan Tuding KPK Ingin Hancurkan PKS
Bupati Rote Bantah Roy Suryo Marah-marah di Hotel
Stasiun UI Masih Gunakan Tiket Kertas
Polisi: Laporan Wartawati Korban Perkosaan Janggal