TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Muhammad Nazarudin, Elza Syarief, menyatakan sampai sekarang belum ada panggilan dari Kejaksaan Agung terkait kasus yang ditangani lembaga tersebut. Elza mengaku Nazarudin tidak pernah bercerita mengenai perusahaannya yang menggarap proyek di Kementerian Agama.
"Belum ada panggilan sampai sekarang," kata Elza saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 Juli 2013. Selain itu, kata Elza, belum ada arah keterlibatan langsung Muhammad Nazarudin dalam sejumlah kasus yang sedang ditangani kejaksaan itu.
Elza menyatakan tak mau berandai-andai mengenai keterlibatan Nazarudin, terpidana 7 tahun dalam kasus korupsi Wisma Atlet di Palembang, dalam perkara tersebut. Yang pasti, kata dia, Nazar belum pernah diperiksa oleh kejaksaan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Andhi Nirwanto, membantah anggapan pengusutan kasus yang melibatkan perusahaan Nazaruddin di lembaganya mangkrak. Ia mencontohkan kasus korupsi pengadaan perlengkapan laboratorium Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Kementerian Agama yang dikebut ke prapenuntutan. "Saya ini sudah perintahkan delapan tersangka segera ke pengadilan," kata Andhi.
Delapan tersangka yang dimaksud adalah mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam di Kementerian Agama Affandi Mochtar, mantan Direktur Pendidikan Madrasah Firdaus Basuni, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad, Pejabat Pembuat Komitmen Syaifuddin, dan Direktur CV Pudak Zainal Arief.
Berkas empat tersangka lain yang menurut Andhi juga akan sampai ke pengadilan adalah staf PT Nurationdo Bangun Perkasa Mauren Patricia Cicilia, mantan perwakilan dari Unit Pengadaan Rizal Royan, Direktur CV Pudak Zainal Arief, dan Konsultan Informasi Teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya Ida Bagus Mahendra Jaya Martha.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita terpopuler:
Demonstran Wanita 'Diraba-raba' di Tahrir Square
Militer Mesir Beri Waktu Mursi 48 Jam
Jawaban 21 Negara yang Dimintai Suaka Snowden
Bush: Snowden Rugikan Amerika
Mesir Memanas, KBRI Tingkatkan Pengawasan WNI