TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto membantah anggapan kalau pengusutan kasus yang melibatkan perusahaan M Nazaruddin di lembaganya, mangkrak. Ia mencontohkan kasus korupsi pengadaan perlengkapan laboratorium Madrasah Tsnawiyah dan Madrasah Aliyah Kementerian Agama yang sedang dikebut ke tahap pra penuntutan.
"Semua tetap jalan, itu jelas dong. Ini saja (kasus madrasah) sudah mau pemberkasan," kata Andhi di kantornya, Selasa, 2 Juli 2013. "Saya sudah perintahkan agar delapan tersangka kasus ini segera dibawa ke pengadilan," kata Andhi menambahkan.
Delapan tersangka yang dimaksud adalah mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam di Kementerian Agama, Affandi Mochtar, mantan Direktur Pendidikan Madrasah Firdaus Basuni, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad, Pejabat Pembuat Komitmen Syaifuddin, Direktur CV Pudak Zainal Arief, Staf PT Nurationdo Bangun Perkasa Mauren Patricia Cicilia, mantan perwakilan dari Unit Pengadaan Rizal Royan, Direktur CV Pudak Zainal Arief, dan Konsultan Informasi Teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya Ida Bagus Mahendra Jayamartha.
Mereka dikenai pasal penyelahgunaan kewenangan dan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi sesuai pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Pelanggaran itu terjadi ketika para tersangka mengubah pengucuran duit sebesar Rp 27,5 miliar dan Rp 44 miliar menjadi proyek pengadaan. PT Alfindo sebagai pemenang lelang pun tidak langsung menjalankan proyek. Perusahaan yang kerap digunakan M Nazaruddin menggarap proyek tersebut justru menyerahkan pengerjaan pada pihak lain atau subkontrak. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 25 miliar.
TRI SUHARMAN
Topik Terhangat:
Tarif Progresif KRL | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Puncak HUT Jakarta
Berita Terpopuler:
3 Insiden Memalukan Saat SBY di Akademi TNI
SBY Minta Video Wonderful Indonesia Distop
Polisi: Laporan Wartawati Korban Perkosaan Janggal
Teman Wartawati Korban Perkosaan Bantah Polisi
Luthfi Pertanyakan Hatta Rajasa Hilang di Dakwaan