TEMPO.CO, Jakarta - Dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi, dihukum 2 tahun 3 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai mereka terbukti bersalah menyuap Luthfi Hasan Ishaaq lewat orang dekatnya, Ahmad Fathanah, untuk mengurus penambahan kuota impor daging sapi perusahannya.
"Menjatuhkan hukuman pidana masing-masing 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider.tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santosa saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 1 Juli 2013.
Hukuman ini lebih rendah dari yang diminta oleh jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya, jaksa meminta hakim mengganjar Arya dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menurut Purwono, hal-hal yang memberatkan adalah mereka tak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan mereka merusak harga impor daging sapi. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa sopan, belum pernah dihukum, dan punya tanggungan karyawan di perusahaannya.
Purwono mengatakan, Arya terbukti melakukan pelanggaran perbuatan yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hakim Hendra Yospin menjelaskan, kesalahan itu lantaran Arya dan Juard terbukti memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden PKS dan anggota Komisi Pertahanan DPR. Uang itu diberikan agar Luthfi menggunakan kekuasaannya untuk mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono. Hakim menilai Suswono dekat dengan Luthfi karena merupakan sesama kader PKS dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi Indoguna.
Meski uang tersebut belum sampai kepada Luthfi, namun menurut majelis, motif memberikan telah terpenuhi. "Bahwa uangnya belum sampai kepada Luthi Hasan Ishaaq, namun majelis berpendapat bahwa motifnya itu satu kesatuan," katanya.
Majelis juga berpendapat bahwa meski pun Fathanah bukan merupakan penyelenggara negara, tapi lantaran Arya dan Juard tahu bahwa uang tersebut ditujukan untuk Luthfi, maka unsur korupsi terpenuhi.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler:
Begini "Nakal"-nya Briptu Rani
Jawaban Menteri Roy Soal Marah di Hotel
Cuma Jokowi yang Dipandang Mampu Bendung Prabowo
Gerindra Pegang Teguh Janji Jokowi
Novi Amilia Hampir Buka Baju Lagi