TEMPO.CO, Jakarta -Markas Besar Kepolisian menyergap dua perwira menengahnya yang hendak menyuap terkait mutasi jabatan di tubuh kepolisian dua pekan lalu. Beberapa saat setelah penangkapan, muncul perintah supaya insiden itu tak boleh bocor ke orang luar. (Baca: Cara polisi tutupi kasus upaya suap anggotanya)
Dalam laporan majalah Tempo berjudul "Makelar Pangkat di Kantor Polisi" edisi 1 Juli 2013, terungkap meski kasus yang melibatkan Ajun Komisaris Besar Edi Suroso dan Komisaris Juang Andi Priyanto itu berhasil dicegah, insiden itu tetap bocor. Dan efek beritanya merugikan. Praktek makelar jabatan bisa membuat polisi terpojok. Yang juga berbahaya, kasus bisa merembet ke petinggi Kepolisian. Menyadari kabar penangkapan itu merembes, Markas Besar “terpaksa” menjelaskan peristiwa itu berdasarkan versi mereka.
Disambangi ke markasnya di Semarang pada Rabu dan Kamis lalu, Edi Suroso yang kini menjabat Wakil Direktur Samapta Bhayangkara Polda Jawa Tengah, enggan ditemui. “Silakan meminta keterangan ke Humas Polda Jawa Tengah,” ujar seorang anak buah Suroso, menyampaikan pesan bosnya. Menurut Kepala Polda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Dwi Prayitno, Edi Suroso sudah meminta izin atasannya, Direktur Samapta Bhayangkara, pergi ke Jakarta. Tapi, untuk menengok keluarganya, bukan ke Markas Besar.
Adapun Juang, yang kini menjabat kepala Bagian Mutasi Jabatan Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya, mengatakan ia hanya mengantar Edi ke Mabes Polri. Ia merasa tak enak menolak sebab Edi pernah jadi atasannya di Karanganyar. “Dia orang daerah. Kalau ke Jakarta, saya antar ke mana-mana,” katanya. Juang juga mengaku tak mengetahui siapa petinggi Markas Besar yang hendak ditemui Edi. Ia menyangkal sempat mengontak anak buah Asisten Kepala Kepolisian Bidang Sumber Daya Manusia Inspektur Jenderal Prasetyo.
Juang juga membantah ada penangkapan. Menurut dia, ia dan Edi baru menginjakkan kaki di lantai 1 gedung utama Markas Besar ketika dihampiri petugas dari Badan Reserse. “Hanya ditanya-tanya, terus disuruh pulang hari itu juga,” katanya. Soal uang Rp 200 juta seperti keterangan resmi polisi dan sumber Tempo, Juang menyatakan tidak tahu.
TIM TEMPO